HALMAHERA TIMUR – Ketidakpatuhan perusahaan pemegang izin pemanfaatan hasil hutan di Maluku Utara kembali menjadi sorotan. PT Wana Kencana Sejati (WKS), perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, dilaporkan belum melunasi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2024 senilai ratusan juta rupiah. Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 18a/LHP/XVII/05/2025, ditemukan adanya piutang Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp355.434.294,90 dan Dana Reboisasi (DR) senilai Rp27.416.396,40. Piutang ini timbul dari aktivitas Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) atau hak pengusahaan hutan alam yang dikelola perusahaan tersebut.
Menanggapi temuan ini, Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, angkat bicara. Ia menduga piutang PSDH/DR ini muncul karena perusahaan sengaja tidak melunasi kewajiban pembayaran setelah hasil hutan disahkan dalam Laporan Hasil Penebangan Kayu Bulat (LHP-KB).
"Ini menunjukkan rendahnya kepatuhan perusahaan dalam pemanfaatan hasil hutan di Maluku Utara. Negara dan masyarakat jelas dirugikan jika kewajiban ini terus dibiarkan menggantung," tegas Alan Ilyas saat dimintai keterangan.
Alan mendesak agar instansi terkait di Kementerian LHK segera melakukan langkah konkret. Ia menyarankan agar piutang macet tersebut diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di bawah Kementerian Keuangan.
"KLHK harus tegas. Jika penagihan mandiri tidak membuahkan hasil, serahkan ke KPKNL atau PUPN untuk diproses secara hukum piutang negara. Jangan sampai kekayaan alam kita dikuras, tapi kontribusinya ke negara justru macet," tambahnya.
Lebih lanjut, Alan mengungkapkan keprihatinannya atas lemahnya pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara. Menurutnya, kasus PT WKS hanyalah puncak gunung es dari banyaknya perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban negara di sektor kehutanan.
"LPP Tipikor sebagai lembaga pengawasan dan pemberantasan korupsi akan mengawal serius persoalan ini. Kami tidak akan tinggal diam melihat lemahnya pengawasan di daerah yang berdampak pada kerugian pendapatan negara," tutup Alan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Wana Kencana Sejati belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan pembayaran piutang PNBP tersebut.
Editor : Redaksi MakianoPost