Eksploitasi LC di Labuha : Bekerja Tanpa Gaji, Polisi Didesak Turun Tangan

Sebarkan:
HALSEL – Praktik hiburan malam di Ibu Kota Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kini tengah menjadi sorotan tajam. Sejumlah tempat karaoke atau cafe disinyalir melakukan praktik eksploitasi terhadap para Lady Companion (LC) atau pemandu lagu. Mirisnya, meski bekerja di bawah tekanan tinggi, ratusan LC ini dilaporkan tidak menerima gaji sepeser pun dari pemilik usaha.

Berdasarkan penelusuran Redaksi, ratusan LC yang tersebar di beberapa tempat hiburan seperti Bungalow 1 dan 2, Hoox, Fortune, Modiv, dan Incana hanya dijadikan alat untuk meraup keuntungan. Mereka dipaksa melayani tamu, meningkatkan penjualan minuman dan rokok, hingga mengonsumsi minuman keras demi menjaga kenyamanan pengunjung, namun hak-hak dasar mereka sebagai pekerja diabaikan.

Tekanan Kerja Tanpa Upah
Kondisi paling memprihatinkan dilaporkan terjadi di Karaoke Bungalow 1 dan 2. Pemilik cafe, yang diketahui berinisial HO dan suaminya TO, diduga menerapkan aturan yang mencekik. Para LC dipaksa bekerja tanpa mengenal waktu istirahat atau hari libur (off).

"Kalau ada yang belum kerja langsung diancam, bahkan dikeluarkan dari grup. Padahal mereka tidak pernah memberikan gaji sedikitpun," ungkap narasumber yang mengetahui praktik tersebut. Kondisi ini berbanding terbalik dengan standar di daerah lain, seperti Ternate, di mana para LC masih menerima upah mingguan atau bulanan berdasarkan jam kerja.

Para LC di Labuha disebut bertahan dalam kondisi ini karena rasa takut dan keterpaksaan ekonomi, bahkan di saat kondisi kesehatan mereka sedang menurun.

LPP-Tipikor : Ini Pidana dan Bisa Mengarah ke TPPO
Menanggapi fenomena ini, Divisi Advokasi Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, Sudarmono Tamher, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tindakan pengusaha yang tidak membayar gaji pekerja merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Dalam hukum ketenagakerjaan, pengusaha yang tidak membayar upah sesuai ketentuan dapat dikenai hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, serta denda minimal Rp 100 juta hingga Rp 400 juta," tegas Sudarmono.

Lebih lanjut, Sudarmono mencium adanya indikasi kuat terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jika ditemukan unsur eksploitasi dan paksaan dalam pekerjaan tersebut. Ia mengimbau para korban untuk berani bersuara dan mengumpulkan bukti seperti jadwal kerja serta komunikasi melalui pesan singkat (chat).

"Kami (LPP-Tipikor Malut) siap memberikan pendampingan hukum dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana karena adanya unsur eksploitasi manusia," pungkasnya.

Kasus ini kini menanti respon tegas dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan aparat penegak hukum untuk menindak oknum pemilik karaoke yang nakal dan melindungi hak-hak pekerja di wilayah tersebut.

Editor : Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini