HALMAHERA TIMUR – Proyek pembangunan Terminal
Khusus (TUKS) atau jetty milik PT Sambiki Tambang Sentosa (STS) di
Dusun Memeli, Desa Pekaulang, kembali memicu kontroversi. Proyek yang
sebelumnya sempat disegel dengan garis polisi akibat dugaan pelanggaran hukum,
kini dikabarkan bebas dari pengawasan ketat aparat meskipun proses hukum
seharusnya masih berjalan.
Situasi ini memicu reaksi keras dari Pengurus
Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara. Ketua PW
SEMMI Malut, Sarjan, menilai penanganan kasus ini kehilangan arah
dan kepastian hukum, sementara aktivitas di lokasi proyek dilaporkan terus
berlanjut.
Dugaan Pelanggaran Izin Krusial
Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (20/1/2026), Sarjan
membeberkan bahwa PT STS diduga kuat belum mengantongi izin-izin fundamental
yang diwajibkan oleh negara, antara lain:
- Izin
Reklamasi dan PKKPRL dari Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP).
- Izin
Terminal Khusus (TUKS) dari Kementerian Perhubungan.
"Jika perusahaan belum mengantongi izin lengkap, proyek
ini adalah ancaman nyata bagi ruang hidup nelayan dan ekosistem pesisir.
Kelalaian ini tidak boleh ditoleransi," tegas Sarjan.
Aksi Massa di Mabes Polri dan Kejagung
Sebagai bentuk protes atas lambannya penegakan hukum di
daerah, PW SEMMI Malut menjadwalkan demonstrasi besar di Mabes Polri dan Kejagung
RI pada Kamis, 22 Januari 2026. Tuntutan mereka tidak main-main:
- Pencopotan
Kapolda Maluku Utara karena dianggap membiarkan pelanggaran
berlangsung.
- Pencabutan
Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT STS oleh Kementerian ESDM.
Sorotan Kepemilikan Saham Asing
Selain masalah lingkungan, struktur kepemilikan PT STS juga
menjadi sorotan. Perusahaan ini diketahui dikuasai 70% oleh entitas
Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd, dan 30% melalui PT
Bahtera Mineral Nusantara (BMN), di mana nama Maria Chandra disebut-sebut
masih memiliki pengaruh signifikan dalam operasional perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun
perwakilan PT STS belum memberikan pernyataan resmi terkait hilangnya garis
polisi dan kelanjutan izin proyek tersebut.
Editor : Redaksi MakianoPost