Garis Polisi Hilang, PW SEMMI Malut Desak Mabes Polri Usut Tuntas Kasus Jetty PT STS

Sebarkan:

HALMAHERA TIMUR – Proyek pembangunan Terminal Khusus (TUKS) atau jetty milik PT Sambiki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, kembali memicu kontroversi. Proyek yang sebelumnya sempat disegel dengan garis polisi akibat dugaan pelanggaran hukum, kini dikabarkan bebas dari pengawasan ketat aparat meskipun proses hukum seharusnya masih berjalan.

Situasi ini memicu reaksi keras dari Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara. Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan, menilai penanganan kasus ini kehilangan arah dan kepastian hukum, sementara aktivitas di lokasi proyek dilaporkan terus berlanjut.

Dugaan Pelanggaran Izin Krusial

Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (20/1/2026), Sarjan membeberkan bahwa PT STS diduga kuat belum mengantongi izin-izin fundamental yang diwajibkan oleh negara, antara lain:

  • Izin Reklamasi dan PKKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
  • Izin Terminal Khusus (TUKS) dari Kementerian Perhubungan.

"Jika perusahaan belum mengantongi izin lengkap, proyek ini adalah ancaman nyata bagi ruang hidup nelayan dan ekosistem pesisir. Kelalaian ini tidak boleh ditoleransi," tegas Sarjan.

Aksi Massa di Mabes Polri dan Kejagung

Sebagai bentuk protes atas lambannya penegakan hukum di daerah, PW SEMMI Malut menjadwalkan demonstrasi besar di Mabes Polri dan Kejagung RI pada Kamis, 22 Januari 2026. Tuntutan mereka tidak main-main:

  1. Pencopotan Kapolda Maluku Utara karena dianggap membiarkan pelanggaran berlangsung.
  2. Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT STS oleh Kementerian ESDM.

Sorotan Kepemilikan Saham Asing

Selain masalah lingkungan, struktur kepemilikan PT STS juga menjadi sorotan. Perusahaan ini diketahui dikuasai 70% oleh entitas Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd, dan 30% melalui PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN), di mana nama Maria Chandra disebut-sebut masih memiliki pengaruh signifikan dalam operasional perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun perwakilan PT STS belum memberikan pernyataan resmi terkait hilangnya garis polisi dan kelanjutan izin proyek tersebut.

Editor : Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini