Dugaan Paket "Siluman" Rp6,3 Miliar di Dinkes Halsel, LPP-Tipikor Malut Bakal Lapor ke Polda

Sebarkan:
HALSEL – Penggunaan anggaran pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun anggaran 2025 menjadi sorotan tajam. Pasalnya, ditemukan alokasi dana fantastis senilai miliaran rupiah yang item kegiatannya dinilai tidak transparan dan membingungkan publik.

Berdasarkan data yang dihimpun dari daftar paket E-Katalog Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025, terdapat paket dengan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 55304698. Dalam sistem tersebut, Dinkes Halsel mengalokasikan anggaran sebesar Rp6.315.966.000 (Enam miliar tiga ratus lima belas juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang bersumber dari APBD 2025.

Namun, yang menjadi janggal adalah penamaan paket tersebut. Alokasi jumbo itu hanya diberi keterangan sebagai "Belanja Bahan-Bahan Lainnya", tanpa penjelasan spesifik mengenai jenis barang atau jasa yang diadakan.

Ketua Bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, Muhlas Ibrahim, angkat bicara mengenai temuan ini. Ia menilai ada ketidakwajaran dalam proses perencanaan dan input data di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

"Setiap pembahasan anggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekda bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, seharusnya sangat teliti dalam memploting item kegiatan karena berisiko pada postur anggaran. Sangat lucu jika anggaran sebesar Rp6,3 miliar hanya tertulis 'belanja bahan-bahan lainnya' tanpa rincian spesifik," ujar Muhlas kepada redaksi, Rabu (07/01/2026).

Muhlas menduga ketidakjelasan item kegiatan ini menjadi indikasi adanya praktik korupsi yang terstruktur. Menurutnya, penggunaan nama paket yang umum seringkali digunakan untuk menyamarkan pengadaan yang tidak jelas peruntukannya.

"Kami patut mencurigai ada indikasi korupsi luar biasa di balik anggaran ini. Item kegiatannya tidak jelas, tapi dananya fantastis," tegasnya.

Guna mengungkap transparansi aliran dana tersebut, LPP-Tipikor Maluku Utara menyatakan sikap tegas untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.

"Untuk memastikan anggaran itu mengalir ke mana, itu kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). Kami sedang mengumpulkan data lengkap untuk segera melaporkan temuan ini ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Utara agar segera diusut tuntas," pungkas Muhlas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai detail paket "Belanja Bahan-Bahan Lainnya" senilai Rp6,3 miliar tersebut.

Editor : Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini