Ancaman dan Makian, LBH Kie Besi Minta Bupati Copot Kabag Kesra Halteng

Sebarkan:
TERNATE - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kie Besi Maluku Utara mendesak Bupati Halmahera Tengah segera  mencopot Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) yang diduga melakukan penghinaan dan ancaman terhadap pengurus Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris LBH Kie Besi Maluku Utara, Erlan Muhdar, menyusul beredarnya rekaman percakapan yang memperlihatkan seorang pejabat publik melontarkan makian dengan menyebut pengurus LPP Tipikor sebagai “binatang” dan “anjing”.

“Bahasa seperti itu bukan sekadar tidak pantas. Itu adalah bentuk penghinaan terbuka oleh pejabat negara terhadap warga negara. Dalam perspektif ketatanegaraan, pejabat seperti ini tidak layak dipertahankan,” tegas Erlan kepada media di Ternate, Minggu (5/1/2026).

Cederai Martabat Negara
Erlan menegaskan, dalam sistem negara hukum, pejabat publik merupakan perpanjangan tangan negara. Ucapan dan sikap pejabat mencerminkan wajah negara di hadapan rakyat.

“Ketika pejabat menyebut warga sebagai binatang, maka yang direndahkan bukan hanya individu, tetapi martabat negara dan pemerintahan itu sendiri,” ujarnya.

Ia menilai, tindakan tersebut menunjukkan kegagalan memahami prinsip dasar pemerintahan konstitusional, di mana kekuasaan dibatasi oleh hukum, etika, dan penghormatan terhadap hak warga negara.

Indikasi Penyalahgunaan Kekuasaan
LBH Kie Besi menilai penggunaan bahasa kasar dan ancaman terhadap lembaga pengawas publik bukanlah peristiwa sepele. Sikap tersebut justru memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas dan kapasitas pejabat dalam mengelola urusan publik.

“Pejabat yang anti kritik dan merespons pengawasan dengan makian patut diduga tidak siap diawasi. Ini alarm bagi kepala daerah untuk segera bertindak,” kata Erlan.

Tanggung Jawab Konstitusional Bupati, LBH Kie Besi menegaskan bahwa Bupati Halmahera Tengah memiliki kewenangan dan tanggung jawab konstitusional untuk menegakkan disiplin, etika, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pembiaran terhadap perilaku pejabat yang intimidatif dinilai sama dengan membiarkan penyimpangan nilai-nilai pemerintahan dan berpotensi merusak kepercayaan publik.

“Jika Bupati diam, publik wajar mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum,” ujar Erlan.

Atas dasar itu, LBH Kie Besi Maluku Utara secara tegas meminta pencopotan Kabag Kesra Halmahera Tengah sebagai langkah administratif dan moral, sembari tetap mendukung proses hukum yang berjalan.

“Pencopotan adalah bentuk tanggung jawab politik dan administratif. Negara tidak boleh dipimpin dengan bahasa makian dan ancaman,” pungkas Erlan.

Editor : Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini