Pengunguman Studi Amdal : PT Budhi Jaya Mineral (BJM) Memulai Proses Penambangan Batu Kapur Di Halmahera Selatan

Sebarkan:
Halmahera Selatan – PT Budhi Jaya Mineral (PT BJM) secara resmi mengumumkan dimulainya studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait rencana kegiatan penambangan batu kapur di wilayah Desa Kelo, Kecamatan Obi Timur, dan Desa Air Mangga, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Pengumuman ini disampaikan sebagai bagian dari kewajiban perusahaan untuk memenuhi Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 dan memastikan transparansi serta partisipasi publik dalam proses perizinan lingkungan.

PT BJM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu kapur dan telah mengantongi berbagai izin operasional yang diperlukan. Perusahaan ini beroperasi berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara Nomor: 502/7/DPMPTSP/VII/2019 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 4.711 Ha, yang kemudian diperbarui sesuai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor 02202018712130007.

Selain itu, PT BJM juga telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk operasi produksi mineral industri dan sarana penunjangnya seluas 919,87 Ha di Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi, yang diperbarui melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1480 Tahun 2024.

Rencana kegiatan penambangan ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
  1. Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya batu kapur untuk pengembangan ekonomi lokal, regional, dan nasional.
  2. Mendukung program pemerintah dalam upaya memperluas lapangan pekerjaan, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan di wilayah tersebut.
Studi Amdal ini akan fokus pada perumusan usaha-usaha pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak-dampak yang diperkirakan akan timbul akibat kegiatan penambangan tersebut.

Melalui pengumuman ini, PT BJM, selaku penanggung jawab rencana kegiatan, mengundang masyarakat setempat dan para pemangku kepentingan untuk menyampaikan Saran, Pendapat, dan Tanggapan (SPT). Partisipasi publik ini sangat penting sebagai bahan kajian dan evaluasi yang komprehensif dalam proses studi Amdal.

Batas waktu penyampaian SPT adalah selama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman ini disampaikan (18 Desember 2025). SPT dapat disampaikan secara tertulis kepada instansi terkait sesuai alamat korespondensi resmi PT BJM.

PT Budhi Jaya Mineral
Kantor Harita Nickel, Jln Kantor Camat, RT 07, RW 03, Kelurahan Kalumata Puncak, Kalumata, Ternate Selatan, 97717
No telp: 0921-3111308

CV Qodri Global Environesia
Koordinator Tim AMDAL:
Ir. M. Charis Kamarullah, S.Pi.,M.Si.,CEIA
dengan No. HP/WA. 0853 3333 0521
Email : qodri.envrioneia@gmail.com

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara

Jalan AB Andili, Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara dlhprovinsimalut@gmail.com

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara
Jalan AB Andili, Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara dlhprovinsimalut@gmail.com

Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini