Penetapan UMP Malut Dinilai Tabrak PP 49/2025, PUK SPKEP SPSI PT RIM Siap Gugat ke PTUN

Sebarkan:
WEDA, HALMAHERA TENGAH – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Dewan Pengupahan Maluku Utara memicu gelombang protes dari kalangan buruh. Keputusan tersebut dinilai tidak berpihak pada pekerja dan mengabaikan regulasi terbaru yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Ketua PUK SPKEP SPSI PT RIM, Ode Saputra Lakarman, menyatakan bahwa keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara secara terang-terangan melanggar aturan dan tidak mengikuti formulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Menurut Ode, formulasi pengupahan seharusnya didasarkan pada variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu (Alfa). Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik dengan harapan para buruh.

"Kita tahu bersama bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP 49/2025 pada Selasa, 16 Desember 2025. Proses lahirnya aturan tersebut telah melalui kajian matang agar upah disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, Dewan Pengupahan Malut justru mengambil keputusan yang tidak sesuai aturan tersebut," ujar Ode dalam keterangannya.

Ode menilai, penetapan UMP yang rendah ini sangat memberatkan buruh, terutama di sektor industri dan pertambangan di Halmahera Tengah. Ia menyebut keputusan ini seolah menutup mata terhadap kelayakan hidup buruh dan hanya akan membuat mereka semakin menjerit di tengah tekanan ekonomi.

"Ini adalah keputusan yang sangat memberatkan. Kami menilai penetapan ini diambil tanpa mempertimbangkan kelangsungan hidup buruh di sektor industri," tegasnya.

Menyikapi hal tersebut, PUK SPKEP SPSI PT RIM menyatakan sikap tegas. Mereka akan segera berkoordinasi dengan Pengurus Pusat FSP KEP SPSI untuk menempuh jalur hukum.

"Kami akan mengajukan keberatan atas penetapan UMP Maluku Utara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kami menilai keputusan ini cacat prosedur karena tidak mengikuti PP 49/2025," tutup Ode.

Aksi penolakan ini diprediksi akan terus bergulir mengingat sektor pertambangan di Maluku Utara, khususnya di Halmahera Tengah, merupakan tulang punggung ekonomi yang melibatkan ribuan tenaga kerja.

Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini