LPP Tipikor Desak Polda Malut Periksa Tongkang Nikel Misterius di Perairan Dufa-Dufa Ternate

Sebarkan:
TERNATE – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara mendesak Subdit 4 Tipidter Ditkrimsus Polda Maluku Utara untuk segera memeriksa sebuah tongkang bermuatan bijih nikel yang sedang berlabuh di perairan Kota Ternate, tepatnya di depan pelabuhan Dufa-Dufa.

Keberadaan kapal tongkang yang sarat muatan material tambang tersebut memicu tanda tanya besar terkait legalitas dokumen dan asal-usul barang yang diangkut.

Alan Ilyas Ketua LPP Tipikor Maluku Utara menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus bergerak cepat untuk memastikan apakah aktivitas pengangkutan nikel tersebut memiliki izin resmi atau justru merupakan praktik ilegal.

"Kami meminta pihak Kepolisian, khususnya Ditkrimsus Polda Malut, untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan dokumen. Jika tongkang bermuatan nikel itu tidak memiliki surat-surat yang lengkap dan sah, maka penegak hukum wajib melakukan pengusutan tuntas," tegasnya kepada media, Selasa (30/12/2025).

LPP Tipikor juga mencurigai adanya potensi dugaan keterlibatan perusahaan ilegal di balik keberadaan tongkang tersebut. Menurutnya, transparansi dalam sektor pertambangan sangat krusial agar kekayaan alam daerah tidak dikeruk secara ilegal tanpa memberikan kontribusi bagi negara dan daerah.

"Jangan sampai tongkang ini milik perusahaan ilegal yang mencoba memanfaatkan celah pengawasan. Jika terbukti ada pelanggaran aturan pelayaran maupun aturan pertambangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Ditkrimsus Polda Maluku Utara maupun otoritas pelabuhan setempat mengenai status hukum dan tujuan pengangkutan nikel di perairan Ternate tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di publik.

Editor : Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini