
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan secara resmi oleh lembaganya ini harus segera menemui titik terang. Menurutnya, proses hukum yang berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut saat ini sedang dinanti oleh publik.
"Kami meminta Polda Maluku Utara segera meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan. Kasus ini diduga kuat melibatkan Kepala Kandepag Halmahera Utara, dan proses pemeriksaan saksi-saksi serta terlapor sudah dilakukan sebelumnya," ujar Alan Ilyas dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Alan menambahkan, pihaknya memiliki kepercayaan penuh bahwa penyidik Polda Maluku Utara akan bekerja secara profesional dan tidak terintervensi oleh pihak mana pun dalam mengusut tuntas praktik pungli yang mencederai reformasi birokrasi tersebut.
"Kami percaya Polda Maluku Utara tidak 'masuk angin' dalam penanganan perkara ini. Publik Maluku Utara saat ini menanti kepastian hukum dan transparansi atas kasus yang terjadi di Kemenag Halut. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik-praktik yang merugikan pegawai," tegasnya.
Sebelumnya, LPP Tipikor telah melaporkan dugaan pungli ini dengan menyertakan sejumlah bukti awal. Sejumlah saksi dari internal Kemenag Halut dikabarkan telah dipanggil untuk memberikan keterangan. LPP Tipikor berkomitmen akan terus mengawal jalannya kasus ini hingga adanya penetapan tersangka demi terciptanya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di wilayah Maluku Utara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru dari status penanganan kasus tersebut.
Editor Redaksi MakianoPost