
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LHP Nomor 25/LHP/XIX.TER/12/2024 yang diterbitkan, BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran yang signifikan kepada pelaksana proyek, CV Bintang Jaya Konstruksi (BJK) yaitu senilai Rp1.668.755.314,40. Temuan ini didasarkan pada audit lapangan yang menunjukkan ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan laporan yang diajukan.
Proyek Senilai Rp14.840.000.000,- yang dikerjakan CV Bintang Jaya Kontruksi dengan Nomor Kontrak 600/04/SPP/JLN-BM/DPUPR-HG/V/2022 yang dikerjakan selama 230 hari kalender sejak 9 Mei 2022 sampai dengan 24 Desember 2022, tetapi ironinya pekerjaan tersebut justru selesai pada 23 Agustus 2024.
Laporan BPK juga menyoroti penggunaan material yang tidak sesuai. Pemeriksaan mendalam menemukan bahwa material Lapis Fondasi Agregat Kelas B yang seharusnya menggunakan standar teknis tertentu, justru diduga dicampur dengan bahan lain yang tidak termasuk dalam spesifikasi proyek. Penggunaan material di luar ketentuan ini dapat memengaruhi kualitas dan daya tahan jalan dalam jangka panjang, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran atas item pekerjaan tersebut senilai Rp1.193.936.586,67 serta ketidak sesuaian spesifikasi senilai Rp474.818.272.73,.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua LPP Tipikor Halmahera tengah Fandi Risky (FR), mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera menindaklanjuti temuan BPK. "Kami berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini," ujar Fandi (FR). "Proyek ini menyangkut uang rakyat, dan seharusnya hasilnya bisa dinikmati masyarakat dengan kualitas terbaik."
Hingga saat ini, pihak CV Bintang Jaya Konstruksi (BJK) belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK. Masyarakat berharap agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pembangunan bisa ditegakkan, sehingga kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Editor Redaksi MakianoPost