
Kasus ini diduga kuat melibatkan oknum Kepala Kantor Departemen Agama (Kandepag) Halmahera Utara. Alan Ilyas mengungkapkan bahwa modus dugaan pungli tersebut menyasar sejumlah pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Kami memiliki bukti-bukti transfer dari sejumlah pegawai P3K yang ditujukan kepada bendahara, yang diduga kuat dana tersebut kemudian mengalir kepada oknum Kepala Kandepag," tegas Alan Ilyas dalam keterangannya kepada media, Minggu (21/12/2025).
Menurut Alan, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara sebenarnya telah melakukan langkah hukum dengan memanggil dan memeriksa sejumlah terlapor serta saksi-saksi. Namun, hingga saat ini perkembangan kasus tersebut terkesan jalan di tempat dan belum ada kejelasan status hukum para terlapor.
"Publik menunggu transparansi dari pihak kepolisian. Berdasarkan bukti permulaan yang sudah ada, kami meminta Kapolda Maluku Utara segera memerintahkan penyidik untuk melakukan penetapan tersangka terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat," tambahnya.
Alan Ilyas menekankan bahwa praktik pungli di lembaga pendidikan dan keagamaan sangat mencederai marwah instansi dan merugikan para pegawai yang baru saja mengabdi. Ia berharap Kapolda Irjen Pol. Waris Agono menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi di Maluku Utara dengan menuntaskan kasus ini secara tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Maluku Utara maupun Kemenag Halmahera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyidikan kasus tersebut.
Editor Redaksi MakianoPost