LPP Tipikor Desak Aspidsus Kejati Maluku Utara Periksa Kepala BPKAD Haltim Terkait Temuan BPK Rp6,6 Miliar

Sebarkan:
TERNATE – Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara, Alan Ilyas secara resmi mendesak Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala BPKAD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Desakan ini mencuat menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara terkait keterlambatan pertanggungjawaban Dana Tambah Uang Persediaan (TUP) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 18.A/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, ditemukan sebanyak 708 item kegiatan yang diduga belum dipertanggungjawabkan tepat waktu dengan nilai total mencapai Rp6.615.740.473,00 (Enam Miliar Enam Ratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah).

Ketua LPP Tipikor Maluku Utara menegaskan bahwa Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan alur keluar masuknya anggaran daerah.

"Kami meminta Aspidsus Kejati Maluku Utara tidak tinggal diam. Temuan BPK ini merupakan indikasi lemahnya pengawasan finansial yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Angka Rp6,6 miliar bukan jumlah yang sedikit, dan keterlambatan pertanggungjawaban sebanyak 708 item menunjukkan adanya manajemen anggaran yang buruk di internal BPKAD Haltim," tegas Alan Ilyas Ketua LPP Tipikor Malut di Ternate, Selasa (30/12/2025).

LPP Tipikor menilai, keterlambatan yang masif ini patut dicurigai bukan sekadar masalah administrasi, melainkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, langkah hukum dari Kejati Maluku Utara sangat diperlukan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana TUP tersebut.

"Kepala BPKAD selaku BUD harus memberikan penjelasan transparan di depan hukum. Kejati harus segera melakukan penyelidikan demi tegaknya supremasi hukum di Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Halmahera Timur," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPKAD Halmahera Timur belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut, dan berada dalam Upaya konfirmasi redaksi makianopost.

Editor : Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini