Fores Malut Desak Kejati Malut Periksa Bupati dan Kadinkes Halbar Terkait Dugaan Korupsi RS Pratama Rp42 Miliar

Sebarkan:
TERNATE, – Koordinator Forum Strategis Pembangunan Sosial (Fores) Maluku Utara, Juslan J. Hi. Latif, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Barat serta Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Barat. Desakan ini mencuat menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama senilai Rp42,9 miliar yang diduga sarat penyimpangan dan mangkrak.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 ini ditemukan bermasalah secara fatal. Pasalnya, realisasi pekerjaan hanya mencapai Rp17,1 miliar atau sekitar 40 persen dari nilai kontrak, namun hingga kini proyek tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.

Juslan menyoroti temuan BPK yang paling mencolok, yakni ketidaksesuaian lokasi pembangunan. Berdasarkan perencanaan awal, RS Pratama seharusnya dibangun di Desa Jano, Kecamatan Loloda Tengah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan proyek justru dilaksanakan di Desa Soana Masungi, Kecamatan Ibu.

"Ini adalah bentuk kecerobohan administrasi yang luar biasa dan berpotensi merugikan keuangan negara. Perubahan lokasi ini berdampak fatal secara hukum karena tidak sesuai dengan dokumen perencanaan awal," tegas Juslan dalam keterangannya di depan kejaksaan tinggi maluku utara, Jumat (19/12/2025).

Berdasarkan data yang diperoleh Fores Maluku Utara, Pihak penyedia jasa, PT Mayagi Mandala Putra, diketahui telah mengajukan permohonan penghentian kontrak sejak 24 Desember 2024. Alasan utamanya adalah ketidakpastian lokasi akibat kontradiksi antara dokumen Shop Drawing (Loloda Tengah) dengan kontrak (Kecamatan Ibu), serta keterlambatan pencairan uang muka yang menghambat pengadaan material.

Mirisnya, BPK juga menemukan adanya indikasi pembiaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Diketahui, PPK tidak pernah melakukan Show Case Meeting (SCM) untuk membahas kelanjutan pekerjaan, tidak memberikan Surat Peringatan (SP), maupun memberlakukan status kontrak kritis meskipun progres pekerjaan telah mandek.
Desakan Penegakan Hukum

Fores Malut menilai kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan manajemen proyek dan potensi kerugian negara yang besar di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.

"Kami meminta Kejati Maluku Utara tidak tinggal diam. Periksa Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan Kepala Dinas Kesehatan sebagai pengguna anggaran. Rakyat Halmahera Barat dirugikan karena fasilitas kesehatan yang dijanjikan justru mangkrak akibat dugaan praktik korupsi dan salah urus," pungkas Juslan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat maupun Dinas Kesehatan setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan BPK dan desakan dari Fores Malut tersebut.

Editor Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini