Ancaman Aktivitas Pertambangan di Pulau Gebe : Melawan Semangat Undang-Undang Perlindungan Pulau Kecil

Sebarkan:
Pulau Gebe, Maluku Utara – Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alam, baik di daratan maupun di laut. Sebagian besar kekayaan alam ini berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang memiliki ekosistem unik dan sangat rentan. Pemanfaatan sumber daya alam, terutama di sektor pertambangan, sering kali menimbulkan benturan kepentingan antara tujuan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Pada satu sisi, pemerintah berupaya meningkatkan pendapatan negara dan pembangunan ekonomi melalui investasi di sektor pertambangan. Namun, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di pulau-pulau kecil sering kali menimbulkan pertentangan dengan peraturan yang bertujuan melindungi ekosistem rapuh di wilayah tersebut.

Hal ini menciptakan konflik norma yang kompleks, yaitu benturan antara regulasi yang mendorong aktivitas pertambangan dengan regulasi yang mengamanatkan perlindungan pulau-pulau kecil. Salah satu contoh yang paling relevan adalah keberadaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.

Pulau Gebe sendiri terletak di ujung tenggara kaki Pulau Halmahera dan secara administratif masuk ke Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Gebe dan terbagi dalam delapan desa yaitu Desa Kapaleo, Kacepi, Sanafi, Umera, Umiyal (Omnial), Sanaf Kacepo, Elfanun, dan Yam dengan luas Pulau Gebe 273,27 Km2.

Pulau Gebe, sebagai salah satu pulau kecil di Indonesia, memiliki status perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-undang ini secara tegas melarang penambangan terbuka di wilayah pesisir dan pulau kecil untuk menjaga keberlanjutan ekologis dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gebe dinilai mengabaikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Pulau Gebe, yang secara geografis termasuk dalam kategori pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 km², seharusnya menjadi kawasan yang dilindungi dari eksploitasi pertambangan skala besar.

Eksistensi Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gebe antara lain, PT Mineral Trobos, PT Bartra Putra Mulia, PT Anugrah Sukses Mining, PT Lopoly Mining Cdx, PT Karya Wijaya, dan PT Smart Marsindo, dengan izin berbeda-beda yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah maupun pusat, serta ada juga pemenang lelang pada Kementrian ESDM Republik Indonesia seperti PT Mineral Jaya Molagina, merupakan suatu fakta objektif dimana ada keteraturan yang melarang ketentuan tertentu dan sisi lain adanya perizinan yang dikeluarkan oleh badan pemerintah untuk suatu kepentingan tertentu.

Menurut UU PWP3K , kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem. Dalam Ketentuan Pasal 23 undang-undang ini secara spesifik melarang penambangan di pulau kecil yang berpotensi merusak lingkungan, dan pelanggarnya dapat dikenakan sanksi pidana penjara 2 hingga 10 tahun dan denda yang signifikan. Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan telah menolak uji materi terhadap pasal yang melarang penambangan di pulau kecil, hal ini menegaskan komitmen negara untuk melindungi wilayah-wilayah rentan ini.

Aktivitas pertambangan di Pulau Gebe, menunjukkan adanya deforestasi besar-besaran dan kerusakan lingkungan akibat operasi tambang. Aktivitas ini tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati dan ekosistem pesisir, tetapi juga merampas mata pencaharian utama masyarakat lokal yang bergantung pada sektor perikanan dan pertanian.

Maraknya izin penambangan di pulau kecil seringkali terjadi akibat proses perizinan yang tumpang tindih dan dugaan keterlibatan berbagai pihak, yang seringkali mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menimbulkan protes dari sejumlah kalangan masyararakat sipil, atas keputusan pemerintah yang dinilai sewenang-wenang.

Desakan agar pemerintah pusat bertindak tegas, termasuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang beroperasi di Pulau Gebe, hal ini jelas harus terus disuarakan. Kasus di Pulau Gebe tidak hanya menjadi sorotan nasional sebagai studi kasus penting mengenai konflik antara ekspansi industri nikel dan upaya perlindungan lingkungan serta hak-hak masyarakat di pulau-pulau kecil di Indonesia.

Tentu, publik menanti kebijakan pemerintah pusat yang konsisten dalam menegakkan UU PWP3K (Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil), memastikan bahwa semangat perlindungan pulau kecil dari ancaman kerusakan tambang dapat diimplementasikan sepenuhnya.

Meskipun UU melarang, beberapa perusahaan tambang, hingga saat ini masih terus aktif melakukan aktivitang mining di pulau Gebe. Mengingat kerentanan ekologis Pulau Gebe dan adanya landasan hukum yang kuat untuk perlindungan, kita dapat memberikan saran dan masukan bagi pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemda Provinsi Maluku Utara, yaitu :
  1. Melakukan audit menyeluruh terhadap semua izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di Pulau Gebe. Izin yang terbukti melanggar UU No. 1 Tahun 2014 atau peraturan turunannya harus ditinjau ulang dan dicabut oleh pemerintah pusat.
  2. Pemerintah daerah harus mengoptimalkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan memprioritaskan fungsi perlindungan ekosistem pesisir dan pulau kecil, bukan eksploitasi sumber daya alam yang merusak.
  3. Meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal dan memberikan sanksi administratif serta pidana yang efektif kepada perusahaan yang mencemari lingkungan.
  4. Melibatkan masyarakat lokal, petani, dan nelayan secara aktif dalam pengawasan lingkungan dan pengambilan keputusan terkait pengelolaan wilayah pesisir.
  5. Mengalihkan fokus pembangunan ekonomi dari ekstraktif ke sektor berkelanjutan seperti perikanan, pertanian, dan ekowisata, yang lebih sesuai dengan karakteristik pulau kecil dan menjamin keberlanjutan jangka panjang bagi generasi mendatang.
Alan Ilyas 
Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini