LPP Tipikor Malut, Ungkap Temuan Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang PT Aneka Tambang Tbk

Sebarkan:
Jakarta,MakianoPost – Jaminan reklamasi dan pasca tambang merupakan hal urgensi yang mesti menjadi perhatian semua pihak, Hal tersebut guna memastikan korporasi tambang dapat melakukan pemulihan dan perbaikan lingkungan yang terdampak akibat aktivitas pertambangan, mencegah kerusakan yang lebih parah, serta mengembalikan fungsi ekologis dan sosial lahan.

Alan Ilyas, Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, siang tadi Pukul 13:00, berkunjung ke kantor pusat PT Aneka Tambang Tbk, lakukan konfirmasi berkaitan dengan penempatan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang PT.Sumberdaya Arindo dan PT. Nusa Karya Arindo, Rabu(5/11/2025).

Alan Ilyas, menyampaikan, “ kunjungan kita ke kantor pusat Aneka Tabang Tbk, berkaitan dengan koordinasi dan konfirmasi hasil temuan pemeriksaan pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor : 21.a/LHP/XVII/05/2024 atas kedua anak perusahaannya yang beroperasi di wilayah kabupaten halmahera timur, dimana dinyatakan secara jelas dalam dokumen pemeriksaan, kedua perusahaan itu disebutkan tidak menempatkankan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang “ Ungkap Alan.

PT.Sumberdaya Arindo (SA) sendir , merupakan Pecahan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dari PT. Aneka Tambang,Tbk yang beroperasi di halmahera timur provinsi maluku utara berdasarkan Keputusan Menteri Nomor : 1105/1/IUP/PMDN/2022 dengan Luas wilayah 14.421 Ha Kode WIUP 168206212202200 NPWP 0100116632051000, dan satunya lagi yaitu, PT Nusa Karya Arindo (NKA) yang juga anak Perusahaan PT. Aneka Tambang Tbk yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 1105/1/IUP/PMDN/2022 dengan Luas wilayah 20.763 Ha Kode WIUP 1682062122022002, keduanya berdasarkan hasil temuan pemeriksaan, diduga dinyatakan belum/tidak menempatkan Dana Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang hingga saat ini.

Ketua LPP Tipikor, Alan Ilyas menegaskan, “ Amanat ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mana hal ini menjadi landasan utama yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang serta menyediakan dana jaminan, serta selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, sebagai kerangka dasar tentang reklamasi dan pasca tambang. Maka tentunya dalam rangka melindungi kepentingan publik dan memastikan perusahaan yang beroperasi di maluku utara taat hukum, langkah konfirmasi dan penyampaian informasi hukum kepada KPK dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Jampidsus Kejaksaan Agung, guna mendukung dan mengoptimalkan penegakan hukum terkait penyalahgunaan kawasan hutan” Tegas Alan

Alan Ilyas, menambahkan, “ Saat ini kita menunggu balasan konfirmasi yang telah kita sampaikan secara resmi pada PT Aneka Tambang Tbk, jika jumat besok belum juga ada informasi berkaitan hal tersebut, tentu kami bakal tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku “ Tutupnya.

Editor Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini