
Koordinator aksi, Thusry Karim menyampaikan," Aksi kami dikesempatan hari ini, tidak hanya melakukan penolakan atas upaya operasi tambang di Desa Bobo oleh PT Karya Tambang Sentosa yang belakangan diketahui perusahaan tersebut terafiliasi dengan PT Harita Grup di Pulau Obi Halmahera Selatan. Tetapi ada sejumlah permasalahan perpajakan yang harus dibuka secara transparan oleh Harita Group"Ujar Thusry
Issu pajak alat berat belakangan diketahui ketika Gubernur Maluku Utara Sherly Joanda membeberkan penerimaan pajak alat berat hanya sekitar Rp1,5 Milyar yang diterima Pemda Provinsi Maluku Utara. Hal tersebut tentunya menimbulkan sejumlah pertanyaan pendapatan pajak alat berat ditengah masifnya oprasi pertambangan yang diketahui memiliki peralatan alat berat dengan jumlah yang tidak sedikit.
Thusry Karim menambahkan, "Operasi tambang Harita di Pulau Obi, Maluku Utara, yang diinisiasi melalui PT Trimegah Bangun Persada Tbk yang merupakan anak usaha dari Harita Nickel, dimulai sejak tahun 2010. Sejak awal operasinya, perusahaan ini fokus pada ekstraksi nikel dan membangun fasilitas pengolahan serta pemurnian, termasuk pabrik High Pressure Acid Leaching (HPAL) yang pertama di Indonesia untuk memproses nikel kadar rendah menjadi bahan baku baterai kendaraan listrik" Ujarnya
"Tentunya dalam aktivitas pertambangan Harita Group di pulau obi selama ini sudah menggunakan peralatan alat berat baik itu excavator untuk penggalian, bulldozer untuk mendorong dan meratakan, wheel loader untuk memuat material, dump truck untuk pengangkutan material, scraper untuk memindahkan tanah dan kerikil, motor grader untuk meratakan permukaan, serta crane untuk mengangkat material berat. Olehnya itu melalui aksi ini kami meminta transparansi dari Harita Nickel berapa nilai pajak alat berat yang sudah disetorkan pada dinas pendapatan daerah atau instansi yang berwenang sejak awal oprasi hingga tahun 2025 ini" Ungkap Thusry
Thusry Karim selaku koordinator aksi, menegaskan " Penetapan besaran PAB (Pajak Alat Berat) yang terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), serta merujuk Pasal 56 ayat (1) PP 35/2023, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk wajib menetapkan pajak terutang berdasarkan surat pendaftaran objek pajak menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan, dan jika terdapat ketidak sesuaian atas penyetoran pajak Harita Group beserta seluruh perusahaan afiliasinya maka pemerintah daerah maluku utara wajib mengambil langkah tegas tanpa ragu-ragu" Tegas Thusry
"Pajak bukan sekadar instrumen pengumpulan dana, melainkan juga alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maluku utara secara keseluruhan. Melalui kebijakan pajak yang tepat, pemerintah dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, olehnya itu kami tegaskan pemerintah daerah harus serius atas hal ini jika tidak kekayaan alam kita habis sementara masyarakat kita tidak mendapatkan dampak yang serius atas investasi tambang di maluku utara" Tutupnya
Hingga berakhirnya unjuk rasa LSM LIDIK Maluku Utara bersama LPP Tipikor Kota Ternate, tidak ditanggapi Harita Nickel, Massa aksi berjanji bakal melakukan aksi lanjutan dengan melibatkan sejumlah OKP dan Mahasiswa Maluku Utara.
Penulis Jumardin Gaale
Editor Redaksi MakianoPost