Kejati Malut Diminta Segera Periksa Direktur Antam Terkait Dugaan Korupsi Proyek Smelter PMN Rp3,494 T

Sebarkan:
TERNATE – Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara Alan Ilyas, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera memeriksa Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan smelter. Proyek ini disebut-sebut menggunakan alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 3,494 triliun.

Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, dalam konferensi pers di Ternate, Sabtu (29/11), menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data awal yang mengarah pada penyimpangan dalam penggunaan dana PMN sebesar USD4,43 Milyar dengan realisasi senilai Rp3.494 Triliun untuk Pengembangan Pabrik Feronikel (P3FH) di Kabupaten Halmahera Timur dengan Nomor Kontrak 32/80/PAT/2016 dan Nomor 013/OUT/0000/11/2016 tanggal 1 Februari 2016 tersebut. "Ada indikasi kuat adanya kerugian negara dalam proyek strategis ini. Kami meminta Kejati Malut untuk tidak ragu memanggil dan memeriksa Direktur Antam, guna mengungkap tuntas dugaan korupsi ini," tegasnya.

Desakan ini muncul setelah adanya laporan masyarakat mengenai mangkraknya beberapa bagian dari proyek smelter, meskipun dana besar telah dikucurkan. "Dana PMN yang seharusnya mempercepat hilirisasi industri nikel di Maluku Utara, justru terindikasi disalahgunakan," tambah Alan.

Alan Ilyas juga menyoroti adanya kemiripan modus operandi dengan beberapa kasus korupsi lain yang menjerat PT Antam, meski ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Beberapa kasus tersebut termasuk korupsi tata kelola komoditas emas dan dugaan manipulasi penjualan Logam Mulia. "Kami tidak ingin kasus serupa terjadi di daerah kami. Kejati Malut harus proaktif dan bertindak cepat," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Antam belum memberikan keterangan resmi terkait desakan dan tuduhan yang dilayangkan oleh LPP Tipikor Malut.

Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini