Kementrian ESDM, Diminta Hentikan Aktivitas Tambang PT.Sumberdaya Arindo dan PT. Nusa Karya Arindo Di Halmahera Timur

Sebarkan:
Jakarta,MakianoPost – Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT.Sumberdaya Arindo dan PT. Nusa Karya Arindo atas aktivitas pertambangan di kabupaten halmahera timur Maluku utara, menuai sorotan kalangan aktivis anti korupsi. Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Malut, resmi adukan kedua perusahaan tambang tersebut pada Kantor Pusat Inspektur Jenderal Kementrian ESDM RI,Kamis(13/11/2025).

Kedua anak perusahaan Aneka Tambang,Tbk itu, berdasarkan hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor : 21.a/LHP/XVII/05/2024, Diduga Tidak Menempatkan Dana Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang.

Ketua LPP Tipikor Malut Zainal Ilyas, menyampaikan, “Kedua anak perusahaan Aneka Tambang Tbk, yang beroperasi di kabupaten halmahera timur kita laporkan ke Kantor Pusat Irjend Kementrian ESDM, guna menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat terkait temuan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang, serta mendesak kepada Mentri ESDM dapat melaksanakan pengawasan dengan tujuan tertentu. Hal ini dikarenakan kedua perusahaan tambang tersebut diduga kuat memperoleh izin tanpa melalui mekanisme lelang, dan ini telah menjadi temuan Irjend Kementrian ESDM juga “ Ungkap Zainal

Dalam ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mana menjadi landasan utama yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan reklamasi dan pascatambang serta menyediakan dana jaminan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, sebagai kerangka dasar tentang reklamasi dan pascatambang. Selanjutnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, juga mengatur tentang larangan menambang tanpa melalui mekanisme lelang.

Ketua LPP Tipikor ini juga menjelaskan, “secara hukum, perusahaan tambang yang belum menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang tidak dapat beroperasi dan menjual ore nikel. Penempatan dana jaminan ini merupakan syarat mutlak yang diatur oleh pemerintah untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap lingkungan setelah kegiatan penambangan selesai “ Ujar Zainal

" Penempatan dana jaminan reklamasi menjadi syarat utama agar RKAB dapat disetujui. Tanpa persetujuan RKAB, perusahaan tidak bisa memiliki izin resmi untuk melanjutkan kegiatan operasional, termasuk penambangan dan penjualan ore nikel, olehnya itu pemerintah harus gunakan kewenangannya menindak tegas tiap pelanggar pertambangan” Tegas Zainal

“ Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah pusat tentu memiliki kewenangan yang lebih besar dalam melakukan pengelolaan dan pengawasan pertambangan, termasuk apabila ada bentuk pelanggaran yang terjadi, olehnya itu dalam rangka kepastian hukum kami meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian ESDM agar dapat menghentikan aktivitas kedua anak perusahaan Aneka Tambang Tbk, di halmahera timur “ Tutupnya

Editor Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini