
Ternate,Maluku Utara - Dugaan Pelanggaran Pekerjaan Penanganan Jalan Simpang Weda Sagea Trans Kobe Halmahera Tengah tahun anggaran 2023, senilai Rp. 32.707.173.000 dikerjakan oleh PT GUNAYASA DIANARTHA, Direskrimsus Polda Maluku Utara didesak lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Joone Seisi Manus, ST selaku PPK 2.2 tahun 2023.
Sejumlah item Pekerjaan mulai dari Pekerjaan Umum, Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, Drainase, Pekerjaan Tanah Dan Geosintetik, Pekerjaan Preventif, Pekerasan Berbutir Dan Perkerasan Beton Semen, Perkerasan Aspal, Struktur, Rehabilitasi Jembatan, Pekerjaan Harian Dan Pekerjaan Lain-Lain serta Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja diduga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak pekerjaan.
Fandi Rizky Asari Ketua DPD LPP Tipikor Kabupaten Halmahera Tengah menyampaikan," terkait pekerjaan Penanganan Jalan Simpang Weda Sagea Trans Kobe yang dikerjakan tahun 2023 oleh Balai PJN Maluku Utara, kita minta agar Polda Maluku Utara gunakan wewenangnya dapat melakukan pemeriksaan terhadap saudari Joone Seisi Manus selaku PPK dan Kepala Balai. Hal ini berdasarkan hasil penelusuran investigasi yang kita lakukan dilapangan diduga banyak item pekerjaan yang dikerjakan diduga tidak sesuai dengan ketentuan" Ungkap Fandi.
Alokasi dana senilai Rp. 32.707.173.000, dari Kementrian PUPR terbilang cukup fantastis untuk pembangunan jalan trans Kobe dengan harapan memberikan dampak sosial, meningkatkan konektivitas, mempercepat pergerakan ekonomi masyarakat serta mendorong pengembangan infrastruktur di daerah. Tetapi cukup disayangkan jika pekerjaan tersebut dibangun tidak sesuai dengan harapan dan tentunya hal itu sangat merugikan masyarakat setempat.
"Polda Maluku Utara melalui Direskrimsus harus mengungkap hal ini, semua pihak termasuk rekanan PT GUNAYASA DIANARTHA harus dipanggil periksa, agar kepastian hukum atas pembangunan pemerintah benar - benar dapat terlaksana secara baik" Ungkap Fandi Ketua DPD LPP Tipikor Halmahera Tengah.
Hingga berita ini dipublis, pihak redaksi belum mendapatkan tanggapan dari upaya konfirmasi kepada PPK Balai PJN Malut.
Editor Redaksi MakianoPost
Sejumlah item Pekerjaan mulai dari Pekerjaan Umum, Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, Drainase, Pekerjaan Tanah Dan Geosintetik, Pekerjaan Preventif, Pekerasan Berbutir Dan Perkerasan Beton Semen, Perkerasan Aspal, Struktur, Rehabilitasi Jembatan, Pekerjaan Harian Dan Pekerjaan Lain-Lain serta Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja diduga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak pekerjaan.
Fandi Rizky Asari Ketua DPD LPP Tipikor Kabupaten Halmahera Tengah menyampaikan," terkait pekerjaan Penanganan Jalan Simpang Weda Sagea Trans Kobe yang dikerjakan tahun 2023 oleh Balai PJN Maluku Utara, kita minta agar Polda Maluku Utara gunakan wewenangnya dapat melakukan pemeriksaan terhadap saudari Joone Seisi Manus selaku PPK dan Kepala Balai. Hal ini berdasarkan hasil penelusuran investigasi yang kita lakukan dilapangan diduga banyak item pekerjaan yang dikerjakan diduga tidak sesuai dengan ketentuan" Ungkap Fandi.
Alokasi dana senilai Rp. 32.707.173.000, dari Kementrian PUPR terbilang cukup fantastis untuk pembangunan jalan trans Kobe dengan harapan memberikan dampak sosial, meningkatkan konektivitas, mempercepat pergerakan ekonomi masyarakat serta mendorong pengembangan infrastruktur di daerah. Tetapi cukup disayangkan jika pekerjaan tersebut dibangun tidak sesuai dengan harapan dan tentunya hal itu sangat merugikan masyarakat setempat.
"Polda Maluku Utara melalui Direskrimsus harus mengungkap hal ini, semua pihak termasuk rekanan PT GUNAYASA DIANARTHA harus dipanggil periksa, agar kepastian hukum atas pembangunan pemerintah benar - benar dapat terlaksana secara baik" Ungkap Fandi Ketua DPD LPP Tipikor Halmahera Tengah.
Hingga berita ini dipublis, pihak redaksi belum mendapatkan tanggapan dari upaya konfirmasi kepada PPK Balai PJN Malut.
Editor Redaksi MakianoPost