
Koordinator Aksi, Andhika Syahputra dalam orasinya menyampaikan,"Kami menduga kuat pekerjaan Normalisasi Sungai Paruama dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan Kontrak dan RAB, olehnya itu Aspidsus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara patut usut tuntas"Ujar Andhika.
"Berdasarkan penelusuran informasi yang kami terima, pekerjaan dengan nomor kontrak : 600/2.54/SP.SDA-PRM/DAU/DPERKIM-HT/IX/2022 ini, diberikan kepada salah satu oknum inisial S untuk dikerjakan dengan besar anggaran berkisar Rp700 Juta, dan tentu realisasi pekerjaan dilapangan diduga kuat tidak sesuai volume sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan" Ungkapnya.
Tidak hanya itu, melalui aksi unjuk rasa ini, Massa aksi juga meminta kejaksaan tinggi segera lakukan langkah hukum berkaitan dengan Pekerjaan Jaringan Irigasi D.I Ekor Tahap V Senilai Rp, 6,1 Miliyar, di kerjakan oleh CV. Gamalia pada tahun anggaran 2022.
Andhika Syahputra, dalam orasinya menyampaikan,"Pekerjaan Jaringan Irigasi D.I Ekor Tahap V (lima) yang ditenderkan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Halmahera Timur, dugaan kuat kami pekerjaan ini menggunakan matrial tidak sesuai spesifikasi bahkan terindikasi di biarkan terbengkalai oleh pihak rekanan" Ujar Koordinator Aksi.
Sejumlah pekerjaan lain juga tidak luput dari perhatian massa aksi FPAKI. Salah satunya yaitu Pembangunan Jalan Tanah ke Lapen Ruas Lolobata - Labi - Labi senilai 4 Miliyar lebih yang dikerjakan pada tahun anggaran 2017 melalui Dinas PUPR Halmahera Timur, yang di kerjakan oleh PT. Mitra Global Teknik Mandiri, juga dilaporkan ke kejaksaan tinggi maluku utara.
Massa aksi meminta kepada aparat penegak hukum, agar dapat melaukan pemanggilan pemeriksaan kepada sejumlah pihak terkait atas sejumlah pekerjaan yang diduga bermasalah.
Hingga berita ini dipublis sejumlah rekanan beserta Dinas PUPR Halmahera Timur berada dalam upaya konfirmasi.
Editor Redaksi MakianoPost