Terkait Lahan Eks Gubernur Malut, Tauhid Soleman dan Rizal Marsaoly Bakal Dilaporkan Ke KPK-RI

Sebarkan:
Ternate, MakianoPost - Kasus pembelian eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara yang bertempat di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, kembali dipolemikkan. Pasalnya, pembelian aset milik pemerintah pada 22 Februari 2018 lalu, diduga menggunakan APBD Kota Ternate tahun anggaran 2018 diduga kuat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua LSM LIDIK Maluku Utara, Samsul Hamja mengatakan "Seharusnya Pemerintah Kota Ternate, tidak perlu lagi membayar lahan eks rumdis Gubernur pada tahun 2018, yang diduga dibayarkan pada seseorang dengan atas nama Noke Yapen. Karena jelas hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku" Tegas Samsul

Samsul kepada redaksi makianopost.com menyampaikan "Kami menduga kuat proses pembelian lahan dan rumdis eks Gubernur Maluku Utara bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang menjadi dasar hukum pengelolaan aset milik negara dan daerah serta Pembelian aset yang juga merupakan salah satu bagian dari pengelolaan BMD serta diduga kuat adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana penegasan Pasal 1365 KUH Perdata" Ujar Samsul

Samsul Hamja, menyebutkan,"Lahan Eks Gubernur Maluku Utara sebelumnya telah menjadi keputusan inkrah Pengadilan Negeri Ternate No.10/Pd.G/2011/PN tertanggal 26 April 2012 dimana menetapkan Gugatan Noke Yapen dinyatakan tidak dapat diterima berkaitan dengan Gugatan lahan eks Gubernur Maluku Utara, olehnya itu lahan tersebut jelas merupakan milik pemerintah daerah maluku utara dan tentunya proses realisasi dana APBD tahun anggaran 2018 senilai Rp2,8 Miliiar untuk pembelian lahan beserta rumah dinas terhadap pribadi atas nama Noke Yapen bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku" Jelasnya

"Bahkan lahan serta rumah dinas eks Gubernur maluku utara, juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.191/K/pdt/2013 dimana diputuskan menolak gugatan Noke Yapen. Lantas apa yang menjadi dasar pemerintah kota tahun anggaran 2018 lalu untuk melakukan pembayaran atas lahan tersebut"Ungkap samsul

Samsul menegaskan," Olehnya itu proses pembayaran lahan serta rumah dinas eks Gubernur maluku utara diduga melalui melalui mantan Kadis Perkim, Rizal Marsaoly dan Mantan Sekretaris Kota (Sekot), M. Tauhid Soleman saat itu senilai Rp2,8 Miliiar patut diusut aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maupun Komisi Pemberantasan Korupsi Republik indonesia, sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan korupsi atas keuangan negara" Tegas Samsul

Samsul Hamja, Mengungkapkan, "Dalam tempo dekat ini kami bersama sejumlah LSM anti korupsi maluku utara bakal adukan resmi dugaan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum terkait pembelian lahan serta rumah dinas eks Gubernur maluku utara kepada Komisi Pemerantasan Korupsi di jakarta, sehingga harapan kita dugaan kasus tersebut dapat diusut tuntas, dan kerugian negara dapat dikembalikan ke KAS Negara" Tutupnya

Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini