
Desakan ini muncul setelah IPMM menemukan indikasi penyimpangan anggaran yang merugikan masyarakat dan pasien.
Hasil investigasi IPMM menemukan beberapa kejanggalan, salah satunya adalah pembebanan biaya rujukan kepada pasien yang dirujuk dari Puskesmas Makian ke RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie di Ternate. Menurut IPMM, hal ini tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 16 Tahun 2024 Pasal 25. Beleid tersebut menyatakan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas koordinasi pembiayaan jaminan kesehatan dalam sistem rujukan.
Selain itu, IPMM juga menduga adanya penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk triwulan pertama tahun 2025. Dari total anggaran Rp300 juta, diperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp177 juta.
Ketua Bidang Investigasi IPMM, Muhajir M. Hj Jidan, menyatakan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran ini sangat mengganggu pelayanan kesehatan dan merugikan pasien serta masyarakat. Ia menilai Kepala Puskesmas Pulau Makian tidak mampu dalam mengelola organisasi.
Olehnya itu IPMM mendesak Inspektorat Halmahera Selatan segera mengaudit pengelolaan anggaran puskesmas pulau Makian
Penulis Kaisar Hamid
Editor Redaksi MakianoPost