Hotel Batik Ternate Diduga Langgar Tata Ruang, Trotoar dan Jalan Umum Jadi Parkiran

Sebarkan:
Ternate, MakianoPost – Hotel Batik yang berada di Kota Ternate, Maluku Utara, berlokasi di Jalan Kapitan Pattimura No. 61, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah. Meski berdiri megah di kawasan strategis pusat kota, hotel ini justru menyisakan persoalan serius terkait tata ruang dan fasilitas umum.

Hotel Batik diduga beroperasi tanpa memiliki lahan parkir yang memadai. Berdasarkan pantauan tim MakianoPost, trotoar dan sebagian badan jalan kerap dijadikan area parkir oleh tamu hotel. Akibatnya, lalu lintas tersendat dan hak pejalan kaki sebagai pengguna utama trotoar terampas. Selasa,(15/7/2025).

Kondisi ini bukan hanya mencederai etika pengelolaan ruang kota, tetapi juga diduga melanggar ketentuan hukum tentang bangunan dan fasilitas publik. Warga sekitar mengaku terganggu dan mempertanyakan bagaimana izin hotel bisa dikeluarkan tanpa mempertimbangkan dampak lalu lintas. Susah lewat, apalagi sore hari atau akhir pekan. Mobil parkir sembarangan, bahkan di trotoar. Jalan jadi sempit,” ujar Yusran, warga Kelurahan Kalumpang. Senin,(14/72025)

Seorang pengendara ojek online ismail, mengatakan Sudah biasa macet di depan sini, apalagi kalau ada acara di dalam hotel. Jalan jadi sempit, kadang kita harus melawan arus sedikit supaya bisa lewat,” ujar Ismail.

Ketidakhadiran lahan parkir dalam area hotel diduga kuat melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2007 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Parkir di Perkotaan. Dalam aturan itu, setiap bangunan komersial seperti hotel wajib menyediakan fasilitas parkir di dalam area sendiri, untuk menghindari beban lalu lintas pada ruang publik.

Jika benar hotel ini tidak memiliki izin kelayakan parkir, maka dapat disimpulkan telah terjadi pembiaran oleh dinas teknis terkait, termasuk Dinas Perizinan dan Dinas Perhubungan Kota Ternate.

Koalisi Pemuda Peduli Kota (KPPK) Indra,mendesak Pemkot Ternate agar segera melakukan evaluasi izin operasional Hotel Batik . Tidak adil bagi warga sekitar dan pengguna jalan lainnya. Hotel tidak boleh beroperasi seenaknya tanpa fasilitas yang memadai. Pemerintah harus tegas,” tegas Koordinator KPPK, Indra

Selain itu, KPPK menyoroti potensi konflik ruang publik dan potensi risiko keselamatan. “Bayangkan jika terjadi keadaan darurat—ambulans atau pemadam terhalang karena jalan dipenuhi kendaraan parkir dari hotel. Ini masalah serius,” lanjut Indra.

Penulis Kaisar Hamid
Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini