
Fakta ini memicu reaksi dari sejumlah pihak, khususnya dari Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Matantengin (IPMM) yang menggelar aksi protes di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (2/7/2025). Massa aksi menilai praktek dugaan tindak pidana korupsi dana BOK pada Puskemas Makian, disinyalir sengaja dilindungi oleh pihak pemda halmahera selatan.
"Amirudin Alim bukan hanya kebal hukum, diduga kuat ia dilindungi pejabat daerah. Kalau tidak, mengapa sudah delapan bulan berlalu, kasus ini dibiarkan membusuk tanpa ada kejelasan dari pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah(APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH)?” Tegas Wahyudi Hi. Abubakar Ketua IPMM, dalam orasinya.
IPMM Pulau Makian menyesalkan sikap Bupati Halmahera Selatan dan Kepala Dinas Kesehatan, yang diduga sengaja menutup-nutupi dan melindungi Amirudin Alim terkait dengan dugaan kasus dana BOK.
Ketua IPMM Pulau Makian Wahyudi Hi. Abubakar menyampaikan," Jika pemerintah daerah halmahera selatan tidak melakukan penguatan sistem pengawasan internal yang kuat, serta penerapan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan yang tepat, maka kami yakin sekali jikalau pengelolaan keuangan dan kebijakan ditingkat Puskesmas dapat menimbulkan efek negatif kepada masyarakat dan staft di puskesmas" Ungkap Wahyudi
IPMM menegaskan bahwa tindakan Amirudin telah melanggar Permenkes Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan, yang mewajibkan pengelolaan dana BOK dilakukan secara transparan dan akuntabel. Namun dalam praktiknya, dana yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan justru diduga kuat disalahgunakan secara sepihak .
"Mestinya pemerintah daerah lebih mengkedepankan asas keadilan bagi masyarakat, sebagai bentuk kebijakan publik yang bermartabat. jika dugaan atas penyalahgunaan dana BOK Puskesmas Makian tidak bisa di selesaikan, kami memiliki keraguan yang besar atas program yang diusung Basam - Helmi kedepan" Tegas Ketua IPMM Pulau Makian
Kalau hukum hanya berani pada rakyat kecil, lalu tunduk pada pejabat korup, maka itu bukan penegakan hukum—itu pengkhianatan terhadap konstitusi,” tambah Wahyudi.
IPMM secara tegas mendesak Polda dan Kejati Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Amirudin Alim, serta mengusut kemungkinan keterlibatan pejabat lain. Mereka juga mengancam akan membawa kasus ini ke tingkat nasional jika aparat hukum di maluku utara tidak serius menanggapinya.
Penulis Kaisar Hamid
Editor Redaksi MakianoPost