
Sudarmono Tamher, menyampaikan,"Sejumlah Pekerjaan PT.PLN (Persero) di wilayah Maluku Utara, wajib diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Dimana berdasarkan hasil investigasi dan pengembangan data dilapangan kami menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga kuat bermasalah sudah sejak lama" Ungkap Sudarmono.
![]() |
Foto : Gedung PLTG/MG MPP Ternate 30 MW |
Sudarmono selaku Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi LPP Tipikor Malut menjelaskan, Sejumlah Pekerjaan yang diduga bermasalah yaitu :
Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi LPP Tipikor Malut menyampaikan,"Tindak lanjut atas temuan BPK dan dugaan Indikasi Tindak Pidana Koorupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, maka atas dasar ini kami mendesak juga kepada BPK Perwakilan Maluku Utara segera membentuk tim audit dengan tujuan tertentu, agar dapat melaksanakan audit atas dugaan kasus tersebut serta menyampaikan temuan hasil pemeriksaan pada Aparat Penegak Hukum" Tegas Sudarmono.
- Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) berkapasitas 3 x 200 KW di Desa Gane Luar Kecamatan Gane Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, yang dibangun PT.PLN (Persero) diatas lahan seluas 1 hektar pada tahun 2017 lalu, dan diduga tidak dapat difungsikan hingga saat ini. Bahkan ironisnya Mesin PLTD yang berkapasitas 3 x 200 KW sebelumnya ada menurut keterangan warga setempat, kini tidak terlihat dalam Gedung Mesin PLTD tersebut.
- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Pekerjaan Pembangunan PLTG/MG MPP Ternate 30 MW yang berlokasi di Kelurahan Kastela Kota Ternate pada tahun 2017 lalu. Pekerjaan tersebut PT.PLN (Persero) melakukan perjanjian kontrak dengan konsorsium PT.Pembangunan Perumahan (Persero) TBK - Wartsila Finland OY - PT. Wartsila Indonesia sesuai dengan Perjanjian Kontrak No.0100.PJ/DAN.02.01/DIR/2017 pada tanggal 17 maret 2017. Sumber dana Proyek tersebut melalui APLN Senilai Rp318.095.851.727,00 yang dialokasi untuk tiga proyek dengan lokasi berbeda-beda ( PLTG/MG MPP Flores 20 MW - PLTG/MG MPP Ternate 30 MW - PLTG/MG MPP Nebire 20 MW). Berdasarkan temuan BKP dengan Nomor 47/AUDITAMA VII/PDTT/07/2019 tertanggal 30 Juli 2019. Ditemukan temuan senilai Rp5.828.791.349,00 dan selanjutnya terdapat pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan berupa Gardu Hubung 20 kV yang posisinya masih di pabrikasi Vendor Panel PT.PP yang menyediakan bus coupler 20 kV. selanjutnya tercantum juga dalam dokumen BPK tentang bus coupler dan bus riser membutuhkan spare ukuran 200 cm sementara spare yang tersedia 130 cm.
- Berdasarkan Dokumen BPK dengan Nomor 47/AUDITAMA VII/PDTT/07/2019 tertanggal 30 Juli 2019. Ditemukan temuan senilai Rp16.508.181.761,00 atas Pembangunan PLTU Sofifi 2 x 3 MW dengan Nomor Kontrak No.028.PJ/121/RINGSULMAPA/APLN/2011 tertanggal 7 Desember 2011 senilai Rp62.227.013.955,00 dan selanjutnya di amandemen dengan perjanjian nomor Amd.12/028.PJ/121/UIPMALUKU/APLN/2017 tertanggal 17 Februari 2017 dengan Nilai Kontrak Rp165.081.817.610,00.
![]() |
Foto : Pembangunan PLTU Sofifi |
![]() |
Foto : Gedung PLTD Gane Luar |
Sudarmono menambahkan,"Dugaan dan indikasi perbuatan melawan hukum serta indikasi tindak pidana korupsi tersebut diatas, bakal kami laporkan resmi kepada Ditreskrimsus Polda Maluku Utara guna dilakukan langkah penyelidikan sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan korupsi pada instansi PT.PLN (Persero)"Tutupnya
Penulis Jumardin Gaale
Editor Redaksi MakianoPost
Penulis Jumardin Gaale
Editor Redaksi MakianoPost