Proyek Kapal Billfish Gagal Manfaat, DKP Malut Diduga Rugikan Negara

Sebarkan:
Ternate, MakianoPost – Proyek pengadaan dua unit kapal penangkap ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara senilai Rp5,9 miliar kini menjadi sorotan tajam. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara masih melakukan penyelidikan atas proyek tersebut yang disinyalir sarat rekayasa dan gagal memberi dampak nyata bagi nelayan.

Dua kapal yang dinamai Billfish 01 dan Billfish 02 itu diadakan melalui kontrak tahun anggaran 2017 dan dilaksanakan oleh CV Mandiri Makmur, milik Paul Liangsi nama yang kerap disebut dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Malut.

Pengurus LPP Tipikor Maluku Utara, Jumardin Gaale, menyebutkan, "Bahwa proyek ini dilaksanakan di masa kepemimpinan Abdullah Assagaf selaku Kepala DKP saat itu. Meskipun sempat digunakan dalam kegiatan seremonial Widi International Fishing Tournament (WIFT) 2017, kapal-kapal tersebut tidak pernah difungsikan sebagai sarana penunjang kegiatan nelayan, melainkan dibiarkan terbengkalai di perairan Sofifi tanpa program pemanfaatan yang berkelanjutan"Tegasnya

"Ini adalah contoh proyek seremonial yang penuh pencitraan, tanpa arah kebijakan jangka panjang. Negara telah menggelontorkan hampir Rp6 miliar, tetapi tidak memiliki manfaat apa-apa yang dirasakan oleh masyarakat nelayan. Ini kegagalan yang sistemik,”Ungkap Jumardin Gaale, Rabu (18/6/2025).

Lebih lanjut, LPP Tipikor Malut menilai ada indikasi kuat praktik kolusi lintas sektor, dari perencanaan teknokratik hingga proses pengadaan dan pencairan anggaran. Sejumlah nama yang telah diperiksa Kejati Malut dalam penyidikan kasus ini mencakup aktor dari berbagai lembaga strategis:

Muhammad Sarmin S. Adam selaku Kepala Bappeda Malut, Dimana diduga menyusun perencanaan awal dan telah diperiksa untuk dimintai keterangan Jumat, 24 Januari 2025.

Ahmad Purbaya selaku Kepala BPKAD Malut, eks Pj Bupati Haltim. Diduga memfasilitasi pencairan anggaran. Diperiksa Rabu, 28 Februari 2024.

Ridwan Arsan Mantan Sekretaris DKP. Diduga mengetahui pelaksanaan teknis. Diperiksa Jumat, 14 Februari 2025.

Muabdin Rajab Mantan Sekda, calon anggota DPRD. Diperiksa Senin, 29 Januari 2024.

Paul Liangsi Direktur CV Mandiri Makmur. Diperiksa Senin, 29 Januari 2024.

Abdullah Assagaf , Kepala DKP saat proyek berjalan. Diperiksa Senin, 23 Oktober 2023.

Reza Eks Ketua Pokja ULP. Diduga meloloskan tender. Diperiksa Kamis, 2 November 2023.

Bendahara DKP Malut Diduga mengetahui aliran dana. Diperiksa Kamis, 21 Februari 2025.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Kejati Malut belum menetapkan satu pun tersangka, meskipun sudah lebih dari setahun sejak pemeriksaan awal dilakukan. Hal ini menimbulkan keraguan publik terhadap komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan kasus yang secara terang-benderang merugikan negara.

"Apa yang ditunggu Kejati ? Bukti sudah kuat, audit jelas, dan banyak pihak telah diperiksa. Ketika tidak ada penetapan tersangka, publik bisa menganggap ada intervensi atau kompromi politik dalam penanganan kasus ini,” Ujar Jumardin Gaale.

LPP Tipikor mendesak Kejati Malut untuk lebih menseriusi dugaan tindak pidana yang secara langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat pesisir nelayan maluku utara. Bila tidak segera ada langkah hukum tegas, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi pencegahan dan pengawasan proyek pemerintah dan menjadi simbol impunitas di tubuh birokrasi Maluku Utara.

Penulis Kaisar
Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini