
Kondisi Proyek tersebut hingga kini baru terlihat pekerjaan BAK Penyaring, lantai dasar, tiang beton BAK Air, serta pekerjaan MAL (Bekisting) yang terlihat tertutup dengan semak belukar dan tidak menunjukan adanya progres pekerjaan lanjutan.
Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan Asia Hasyim ketika dikonfirmasi via whatssap, menyampaikan" Tong (kita) melaksanakan sudah sesuai ketentuan" Jawaban Asia atas konfirmasi redaksi makianopost pada tanggal 18/6/2025.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Penyidikan dan Penindakan LPP Tipikor Maluku Utara Jumardin Gaale menyebutkan,"Jika suatu pekerjaan konstruksi tidak selesai alias mangkrak, hal tersebut tentunya menimbulkan konsokwensi hukum yang serius, dimana Pihak Pelaksana, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ,PPTK, bahkan Kepala Dinas selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) berdasarkan ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana, tergantung pada jenis pelanggaran dan tingkat kerugian yang ditimbulkan"Ungkap Jumardin.
Jumardin menambahkan,"Hingga saat ini kami juga masih mendalami apakah instansi terkait Dinas Kesehatan Halsel dalam hal ini, sudah memberikan peringatan tertulis kepada penyedia jasa yang lalai dalam pelaksanaan Progres Pekerjaan dan dikenakan denda atau tidak, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak pekerjaan" Jelasnya
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengatur tentang hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa, serta sanksi atas pelanggaran dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, termasuk proyek konstruksi, mestinya Penyedia Pekerjaan Proyek Pengadaan Prasarana Air Bersih RS (Rumah Sakit) Pratama Makian, Jika pelanggaran yang ditimbulkan atas kegiatan proyek tersebut sangat serius dan merugikan, mestinya izin usaha penyedia jasa harus dicabut dan diberikan sangsi sesuai ketentuan.
Jumardin menyebutkan,"Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi setelah jangka waktu pertanggungjawaban penyedia jasa berakhir, baik dalam masa pelaksanaan maupun setelah penyerahan hasil pekerjaan. Serta tanggung jawab atas pemenuhan standar mutu, waktu pelaksanaan, dan perbaikan jika terjadi kegagalan bangunan" Jelas Jumardin
Ridwan selaku kepala tukang kepada makianopost, Menyampaikan " Pekerjaan ini sudah dari bulan oktober 2023 hingga kini tidak jalan, kendala dorang (mereka) tara (tidak) melayani matrial. sampai masuk bulan januari 2025 baru dong (mereka) komunikasi ulang. jadi saya sampaikan boleh yang penting siap. Tetapi hingga kini tidak dilanjutkan" Ungkap Ridwan selaku Kepala tukang.
Jumardin selaku Ketua Bidang Penyidikan dan Penindakan LPP Tipikor Maluku Utara menegaskan,"Dugaan Pelanggaran atas pekerjaan Proyek ini bakal kami laporkan secara resmi pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara guna dilakukan pemeriksaan penyelidikan dan juga hal ini bakal kami laporkan juga pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara guna dilakukan Audit dengan tujuan tertentu agar nilai kerugian keuangan daerah yang timbulkan akibat mangkraknya pekerjaan ini bisa diketahui publik"Tutup Jumardin
Penulis Kaisar Hamid
Editor Redaksi MakianoPost