
Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wosi, Jumadil Senen, mengungkapkan bahwa sejumlah kegiatan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Proyek pembangunan seperti pagar beton, jalan rabat beton, dan kegiatan pemuda tidak menunjukkan progres maupun bukti realisasi, meski anggarannya telah dicairkan sepenuhnya, Selasa (17/6/2025).
Selain itu, Kantor Desa Wosi diketahui dalam kondisi yang cukup memprihatinkan. Dimana hingga pertengahan tahun anggaran 2025, Kantor Desa tidak memiliki meja, kursi, maupun perlengkapan dasar lainnya untuk mendukung pelayanan administrasi kepada warga.
Jumadil menjelaskan, "Penegasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jelas mengatur tentang Pemerintahan Desa, termasuk struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata cara pelaksanaannya, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif yang didukung dengan kesiapan fasilitas yang dibiayai melalui ADD dan DD. Olehnya itu kondisi yang terjadi pada Kantor Desa Wosi jelas merupakan pelanggaran serius yang berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat" Ungkap Jumadil
Sejumlah Kegiatan yang tercantum dalam Dokumen APBDes Desa Wosi Tahun Anggaran 2024, yang diduga kuat telah di salahgunakan yaitu Bantuan Siswa Miskin Rp10.000.000,-, Pembangunan Pagar Beton Rp150.454.290,- , Pengadaan Mobiler Kantor Desa Rp57.373.600,- , Alokasi Dana Kegiatan Kepemudaan Rp15.000.000,- , Pemiliharaan Kantor Desa Rp15.000.000, Pembangunan Jalan Rabat Beton Senilai Rp77.115.400,- Alokasi Dana Penerangan Jalan Senilai Rp80.000.000,- , Alokasi Dana Penyusunan Pelaporan Keuangan Desa Senilai Rp10.000.000 serta Alokasi Dana Kegiatan Musyawarah Desa Senilai Rp10.000.000,-.
Jumadil menyatakan,"Terkait laporan pertanggungjawaban yang diajukan Kepala Desa Hayat Yusup dan Bendahara Desa Abdurahman Haer kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Halmahera Selatan patut diduga tidak sesuai dengan kondisi fakta di lapangan, bahkan bertentangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa" Tegasnya
“Masyarakat tidak melihat ada pelaksanaan kegiatan. Tidak ada Dokumentasi, Papan Proyek, atau hasil fisik. Bahkan kantor desa tidak layak pakai. Ini menjadi bukti kegagalan pengelolaan anggaran oleh Kepala Desa,” Ungkap Jumadil.
Pihak BPD Wosi mendesak, "Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan desa dan mengevaluasi kembali kewenangan yang diberikan kepada kepala desa, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah" Tutup Jumadil
Penulis Kaisar Hamid
Editor Redaksi MakianoPost