Dana BOK Diduga Digelapkan, Kejati Malut Diminta Periksa Kadinkes Halsel dan Kepala Puskesmas Pulau Makian

Sebarkan:
Ternate, MakianoPost – Dugaan korupsi di sektor kesehatan kembali mencuat di Halmahera Selatan. Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Matantengin (IPMM) Kecamatan Pulau Makian menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (30/6/2025). Aksi yang dimulai pukul 11.00 hingga 12.15 WIT ini dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Muhajir Hi. Jidan.

Dalam orasinya, massa aksi menyoroti dua kasus serius yang dinilai mencerminkan buruknya tata kelola anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan.

Pertama, proyek pembangunan bak penampung air di Desa Rabutdaiyo, Kecamatan Pulau Makian, yang juga termasuk item fisik di Rumah Sakit Pratama Pulau Makian, hingga kini terbengkalai. Padahal, proyek senilai lebih dari Rp1 miliar ini telah dicairkan pada tahun anggaran 2023-2024. Massa menyebut proyek tersebut "mangkrak" dan mencurigai adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Kedua, kasus dugaan penggelapan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2025 di Puskesmas Pulau Makian. Dari total anggaran sebesar Rp300 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sebanyak Rp177 juta diduga digunakan oleh Kepala Puskesmas Pulau Makian untuk alasan yang tidak transparan.

“Dana itu seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat, bukan untuk membayar ‘hutang lama’ yang tidak jelas dasar hukumnya. Ini bentuk pembangkangan terhadap aturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024 tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOK,” tegas Muhajir.

IPMM menilai Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan tutup mata atas praktik menyimpang ini. Alih-alih melakukan pengawasan dan penindakan, Kadinkes justru terkesan membiarkan dugaan penyalahgunaan anggaran terjadi di bawah jajarannya.

Atas dasar itu, IPMM mendesak Kejati Malut untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Halsel dan Kepala Puskesmas Pulau Makian guna mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran hukum dan pengelolaan anggaran yang tidak transparan.

Kalau Kejati lamban, maka ini akan jadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di sektor pelayanan dasar. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Muhajir Hi. Jidan.

Penulis Kaisar Hamid
Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini