KNPI Maluku Utara Minta Kapolda Objektif dalam Menangani Kasus PT. STS

Sebarkan:
Ternate,MakianoPost - DPD KNPI Maluku Utara menanggapi upaya pemanggilan Polisi 20 warga yang melakukan aksi menuntut hak pada perusahan pertambangan PT. Sambaks Tambang Santosa yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di kabupaten Halmahera Timur.

Wakil Ketua KNPI Maluku Utara Noasis Lapae, mengatakan "Pemanggilan terhadap 20 Warga haltim kami menilai tidak memiliki dasar yang kuat dan terlalu berlebihan. Jika kita cermati Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, ini juga menegaskan pihak kepolisian tetap menjaga kondisi masyarakat agar aman, tertib dan kondusif. Olehnya itu sikap masyarakat dalam bentuk aksi unjuk rasa memperjuangkan kepentingan haknya juga diatur jelas dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Sehingga harapan kita Pemanggilan terhadap warga masyarakat tidak dijadikan sebagai alasan pembumkaman terhadap upaya warga memperoleh hak-haknya.",Ujarnya

Lanjut Noasis , dirinya berharap, "Kapolda Maluku Utara harus objektif melihat substansi awal gerakan aksi di PT. STS dilakukan, sehingga polisi hadir sebagai penghubung kedua pihak bukan sebagai tameng korporat" Tegasnya

Noasis menambahkan, "Penegakan hukum harus melindungi, apalagi aksi itu dilakukan warga karena hak mereka tidak diberikan oleh PT. STS, sehingga apapun alasannya jika pemanggilan 20 warga itu dilakukan maka ini adalah bentuk kriminalisasi" Tutur Noasis. Kamis 1/5/2025

Oleh karena itu KNPI Maluku Utara berharap dalam peristiwa ini tidak ada cawe-cawe dalam penegakan hukum terutama bentuk intimidasi hukum terhadap 20 warga dengan surat panggilan polisi.

Penulis Andhika Syahputra
Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini