Warga Protes PLN Saketa, Praktisi Hukum Bambang Joisangadji : Konsumen Bisa Gugat ke Pengadilan Labuha

Sebarkan:
Halsel, MakianoPost– Warga di Kecamatan Gane Barat Utara kembali mengeluhkan buruknya pelayanan listrik dari PLN Saketa. Sejumlah warga menyampaikan kekesalan mereka atas pemadaman listrik yang sering terjadi, terutama saat memasuki bulan suci Ramadan.

Isra Amin, salah satu warga, mengungkapkan kekecewaannya ketika diwawancarai. “Sudah satu minggu ini PLN mati menyala seperti lampu disko. Ini sudah puasa, tapi tetap begini. Sahur dan buka puasa pun dalam kondisi yang sama,” ujarnya, (1/3/2025).

Isra juga mempertanyakan kejelasan dari edaran pemadaman listrik yang diberikan PLN. “Mereka bilang mati lampu 3-4 jam, tapi setelah menyala sebentar, mati lagi tiap malam. Kalau memang pemadaman berlangsung seminggu atau satu bulan, sampaikan saja secara jujur. Kami butuh kepastian dan tanggung jawab dari PLN,” tegasnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Gurdam Usman, warga Desa Moloku. Ia merasa pelayanan PLN Saketa tidak memenuhi hak pelanggan. “Kami ini pelanggan yang membayar tagihan listrik (Pulsa), seharusnya PLN memberikan pelayanan yang baik agar kami puas. Jangan sampai hanya pihak PLN yang merasa puas sementara pelanggan menderita,” ujarnya dengan nada kesal.

Praktisi Hukum: Konsumen Bisa Gugat PLN

Menanggapi permasalahan ini, praktisi hukum Bambang Joisangadji menegaskan bahwa pelanggan PLN yang dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.

“Konsumen bisa menggugat PLN atas kelalaian dalam memberikan pelayanan. Ada sanksi hukum yang bisa dikenakan jika PLN terbukti lalai dan merugikan masyarakat,” kata Bambang.

Ia menjelaskan bahwa hak konsumen dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa. Jika PLN tidak memenuhi standar pelayanan yang baik, maka konsumen dapat menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen.

Selain itu, PLN juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mewajibkan penyedia listrik memberikan pelayanan yang andal dan berkelanjutan. Jika terbukti melakukan kelalaian yang berdampak merugikan masyarakat, PLN bisa dikenai sanksi administratif hingga gugatan perdata.

“Saya siap mendampingi jika ada warga yang ingin menggugat. Ini bukan hanya soal listrik, tapi soal hak masyarakat yang harus dihormati,” tegas Bambang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN Saketa belum memberikan tanggapan terkait keluhan warga dan potensi gugatan hukum ini.

Penulis Irwan Abubakar
Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini