WTP Diraih Pemkot Tikep, GCW Soroti Mencuatnya Temuan BPK

Sebarkan:
Tidore,MakianoPost - Koordinator Gamalama Coruption Whatc (GCW) Maluku Utara, M Muhidin, menyoroti pemberian penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diperoleh Pemkot Tidore di tahun 2022 lalu.

Ia bahkan mencurigai, bahwasanya di balik pemberian WTP kepada Pemkot Tidore kerapkali menimbulkan praktik-praktik pengkondisian atau korupsi.

Kritikan tersebut dikemukakan olehnya menyusul setelah dijumpai sejumlah temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tidore Tahun 2022.

"Yang saya tahu, WTP adalah laporan keuangan entitas yang diperiksa, sudah pasti penyajian datanya harus wajar, kalau kemudian didapati temuan, itu patut dipertanyakan, " Ujarnya, (18/2/25)

Seperti diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada penggunaan APBD tahun 2022 ditemukan banyak masalah untuk dikoreksi kembali oleh Pemkot Tidore yang dikepalai oleh Ali Ibrahim dan Muhamad Sinen

Berikut ini daftar temun BPK dilingkup Pemkot Tidore :
  1. Pengelolaan Retribusi Daerah pada Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan Belum Sesuai Ketentuan serta Hasil Pemungutan Tidak Disetorkan ke Kas Daerah Sebesar Rp. 86.533.410,00
  2. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Belum Sesuai Ketentuan dan Tidak Disetorkan ke Kas Daerah Sebesar Rp37.400.000,00
  3. Pengelolaan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dan Retribusi Terminal pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Tidore Kepulauan Belum Sesuai Ketentuan serta Hasil Pemungutan Tidak Disetorkan ke Kas Daerah Sebesar Rp. 217.656.844,00
  4. Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp. 361.268.510,00
  5. Kekurangan Volume Dua Paket Pekerjaan Belanja Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga pada Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp. 8.526.311,45
  6. Pelaksanaan Empat Paket Jasa Konsultansi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp. 131.819.152,63
  7. Pelaksanaan Tiga Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi pada Dinas PUPR Tidak Sesuai Kontrak sebesar Rp. 42.536.900,00
  8. Pelaksanaan Satu Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tidak Sesuai Kontrak sebesar Rp. 89.282.252,63
  9. Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp. 158.609.528,00
  10. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Hibah Kurang Dipertanggungjawabkan Sebesar Rp80.758.000,00
  11. Realisasi Belanja Tidak Terduga pada Dinas Kesehatan Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp95.456.000,00
  12. Kekurangan Volume 14 Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Lima OPD sebesar Rp. 212.998.778,15
  13. Kekurangan Volume Lima Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sebesar Rp. 924.851.882,11
Sebagai informasi, sebelumnya Koordinator Gamalama Corruption Watch (GCW) Maluku Utara, M. Muhidin, juga pernah menyoroti APBD Kota Tidore Kepulauan 2023.

Ia mengungkapkan, anggaran senilai Rp. 9.469.769.600 disediakan untuk membiayai Perjalanan Dinas Sekertariat Daerah dalam mendukung Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD nilainya tak wajar.

Selain anggaran perjalanan Dinas Sekertaris Daerah disinggung, ia juga menyentil tingginya pengunaan keuangan negara ditemukan pada pembiayaan menfasilitasi kunjungan tamu yang mencapai Rp. 1.673.341.800.

”Belanja Sekertaris Daerah Kota Tidore tahun 2023 sangat tak wajar, saya yakin kemungkinan besar ada dugaan fiktif,”Ujarnya

Penulis Alan
Editor Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini