Warkop Halsel Desak Kapolda Tangkap Oknum Satpol PP Pelaku Kekerasan terhadap Wartawan

Sebarkan:
LABUHA,MakianoPost– Komunitas Wartawan dan Penulis (Warkop) Halmahera Selatan mengecam keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate terhadap dua wartawan saat meliput aksi Indonesia Gelap di depan Kantor Wali Kota Ternate. Mereka mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, untuk segera menangkap pelaku.

Koordinator Warkop Halsel, Amrul Doturu, menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.

“Tugas wartawan adalah meliput dan mengabarkan peristiwa yang terjadi. Tidak ada alasan bagi pejabat pemerintah atau aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan represif terhadap mereka,” ujar Amrul, Senin (24/2/2025).

Ia menilai tindakan oknum Satpol PP tersebut mencederai kebebasan pers dan melukai perasaan seluruh jurnalis di Indonesia, khususnya di Maluku Utara.

Amrul meminta Kapolda segera mengambil langkah tegas agar insiden ini tidak memicu kemarahan lebih luas di kalangan wartawan.

“Jangan biarkan peristiwa ini menjadi pemicu eskalasi yang lebih besar. Kami meminta Kapolda segera bertindak dan menahan pelaku,” tegasnya.

Menurut Amrul, seorang jurnalis selalu dibekali kartu identitas resmi sebagai bukti keabsahan saat menjalankan tugasnya. Hal itu seharusnya menjadi dasar bagi aparat untuk mengenali mereka, bukan malah memperlakukan mereka dengan kekerasan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tugas Satpol PP dalam pengamanan aksi demonstrasi adalah menjaga ketertiban, bukan menggunakan kekerasan terhadap peserta aksi atau wartawan.

“Jika para oknum Satpol PP memahami tugas dan fungsinya dengan baik, seharusnya mereka tahu bahwa wartawan bukanlah objek kekerasan yang bisa dipukuli atau dianiaya,” kecam Amrul.

Kabid Humas Wartawan dan Komunitas Penulis (WARKOP), Bahrudin Sajim, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Pers. Ia menyoroti Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

“Ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana. Undang-Undang Pers secara tegas melindungi kebebasan pers, dan pelaku harus dihukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bahrudin.

Ia juga menuntut agar Wali Kota Ternate segera mencopot Kasatpol PP yang bertanggung jawab atas insiden ini serta memberikan sanksi pidana kepada pelaku kekerasan.

Warkop Halsel juga meminta agar aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Ternate tidak membiarkan kasus ini berlalu begitu saja tanpa penyelesaian, seperti yang terjadi pada banyak kasus serupa sebelumnya.

“Kami mendesak Kapolda dan juga Wali Kota Ternate untuk mencopot Kasatpol PP serta menindak tegas oknum pelaku kekerasan,” pungkasnya.

Penulis Irwan Abubakar
Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini