Polres Halsel Gelar Press Release Kasus Pengeroyokan Personil Polsek Bacan Barat

Sebarkan:
Halsel, MakianoPost – Polres Halmahera Selatan (Halsel) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan, dan penghasutan terhadap dua personel kepolisian dari Polsek Bacan Barat.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 20 Januari 2024, di Kantor Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara. Kedua korban, berinisial ZS dan MRP, mengalami luka akibat insiden tersebut saat tengah menjalankan tugas.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Halsel, hadir tiga narasumber utama, yakni Kasi Humas Polres Halsel AKP Sunadi Sugiono, Plh. Kasat Reskrim IPTU M. Adnan Nijar, S.H., dan Kasi Propam Polres Halsel IPDA Samsudin Upara, S.H.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden ini bermula dari cekcok antara tersangka berinisial EW dengan kedua personel kepolisian di kantor desa. EW kemudian memprovokasi warga dengan menyebarkan informasi yang tidak benar, menyatakan bahwa dirinya hendak dipukul oleh aparat. Akibat provokasi tersebut, empat tersangka lainnya—berinisial ZS, SW, VT, dan MB—ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap kedua personel kepolisian.

"Berawal dari percekcokan antara tersangka EW dengan kedua personel kepolisian, EW kemudian menghasut warga dengan pernyataan provokatif. Situasi ini berkembang menjadi tindakan pengeroyokan oleh empat tersangka lainnya," ungkap Kasi Humas Polres Halsel, AKP Sunadi Sugiono.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Halsel, IPDA Samsudin Upara, S.H., menegaskan bahwa isu yang beredar di media, yang menyudutkan personel kepolisian seolah menjadi pemicu insiden ini, tidaklah benar.

"Kami telah melakukan penyelidikan secara mendalam. Tidak ada tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh kedua personel Polsek Bacan Barat sebagaimana yang diberitakan di sejumlah media," tegasnya.

Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat (2), serta Pasal 160 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Lima tersangka ini kami jerat dengan pasal-pasal yang relevan sesuai dengan hasil penyelidikan yang telah kami lakukan," jelas IPTU M. Adnan Nijar, S.H.

Polres Halsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penulis Irwan Abubakar
Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini