Halsel, MakianoPost – Layanan listrik di Halmahera Selatan (Halsel), khususnya di Kota Bacan, kian dikeluhkan warga akibat pemadaman yang terus berulang. Warga menilai PLN tidak mampu memberikan layanan yang layak, dengan pemadaman listrik yang berlangsung hampir sepanjang hari dan tanpa kepastian.
Hidayat Ahmad, warga Kampung Makian, mengibaratkan kondisi listrik di daerahnya seperti "lampu disko" yang menyala dan mati tanpa pola jelas. “Setiap hari mati berulang-ulang, hampir seharian penuh. Aktivitas kami terganggu, dan barang elektronik seperti kulkas serta televisi terancam rusak,” kesalnya, Jumat (14/2).
Pemilik usaha Go Laundry di Labuha, Supriyadi, juga mengalami kerugian akibat pemadaman yang tidak menentu. “Kami bergantung pada listrik untuk mengoperasikan mesin cuci dan setrika. Pemadaman terus-menerus membuat pelanggan kecewa, usaha terganggu, dan peralatan rusak. Kami dirugikan!” tegasnya.
Potensi Gugatan Hukum Terhadap PLN
Menanggapi permasalahan ini, praktisi hukum Bambang Joisangadji menegaskan bahwa PLN berpotensi digugat ke pengadilan atas layanan yang merugikan konsumen. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan hak masyarakat atas layanan yang layak serta ganti rugi jika mengalami kerugian akibat layanan yang buruk.
“Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa. Jika PLN gagal memenuhi kewajibannya, masyarakat dapat menuntut hak mereka di pengadilan,” jelasnya.
Ia juga mengutip Pasal 19 ayat (1) UU yang sama, yang menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat jasa yang tidak sesuai. "Jika masyarakat mengalami kerugian akibat pemadaman listrik yang berkepanjangan, PLN harus bertanggung jawab secara hukum," tambahnya.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur bahwa PLN wajib memberikan pelayanan listrik yang andal dan berkesinambungan. Pasal 29 ayat (1) bahkan menggariskan hak konsumen untuk mendapatkan layanan yang baik, pasokan listrik stabil, serta ganti rugi atas pemadaman akibat kelalaian penyedia listrik.
PLN Bungkam, Warga Menunggu Solusi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Halsel belum memberikan tanggapan atas keluhan warga yang terus meningkat. Masyarakat menuntut solusi konkret, bukan sekadar janji, agar layanan listrik kembali normal dan tidak lagi menjadi momok yang merugikan kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha di Halsel.
Penulis Irwan Abubakar
Editor Redaksi MakianoPost
Komentar