Pelayanan Puskesmas Maffa Buruk, Warga dan Praktisi Hukum Desak Evaluasi

Sebarkan:
HALSEL, MakianoPost – Pelayanan di Puskesmas Maffa, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai kritik setelah seorang pasien dalam kondisi darurat tidak segera mendapatkan penanganan medis. Kejadian ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan praktisi hukum yang menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam layanan kesehatan publik.

Pasien Darurat Tak Ditangani, Warga Kecewa

Abdul Murad, suami dari pasien Nurmila Ali, warga Desa Foya mengungkapkan kekecewaanya terhadap petugas puskesmas, akibat dari proses penanganan yang lamban,
 sementara istrinya sudah dalam kondisi kritis dan membutuhkan pertolongan. Kejadian ini terjadi pada 15 Februari 2025, sekitar pukul 00.00 WIT, yang disampaikan abdul murad melalui via whatssap.

"Saya bawa ke Puskesmas Maffa, tapi petugas bilang harus menunggu dokter. Istri saya sudah lemas, saya takut terjadi sesuatu," ujar Abdul, Sabtu (16/2).

Karena khawatir dengan kondisi istrinya, Abdul memutuskan membawa Nurmila ke Puskesmas Wairoro, yang berjarak sekitar satu jam perjalanan. Di sana, dokter langsung melakukan pemeriksaan dan mengambil sampel darah. "Alhamdulillah, istri saya mendapat penanganan medis yang baik dan kondisinya mulai membaik," tambahnya.

Abdul menegaskan bahwa kejadian ini tidak bisa dibiarkan dan mendesak pemerintah daerah segera turun tangan. "Ini bukan sekadar keluhan, ini soal nyawa manusia. Kepala Puskesmas harus dievaluasi," tegasnya.

Warga Gane Timur Soroti Arogansi Petugas

Kasus seperti ini disebut bukan kali pertama terjadi di Puskesmas Maffa. Sejumlah warga di Gane Timur mengaku sering menghadapi pelayanan yang lamban dan sikap petugas yang kurang responsif.

"Bukan hanya di Desa Foya, tapi juga di Botonam, Lalubi, dan beberapa desa lain. Warga sering dibiarkan menunggu, bahkan dalam kondisi darurat," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, upaya wartawan untuk mengonfirmasi kejadian ini kepada Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, Asia Hasim, belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan bahwa persoalan pelayanan kesehatan di daerah ini diabaikan tanpa tindakan tegas.

Praktisi Hukum : Ada Konsekuensi Pidana bagi Fasilitas Kesehatan yang Lalai

Menanggapi permasalahan ini, praktisi hukum Bambang Joisangadji, SH, menegaskan bahwa kelalaian dalam pelayanan kesehatan dapat berujung pada konsekuensi hukum.

"Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur bahwa setiap fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif," jelasnya.

Ia juga menyoroti Pasal 190 ayat (1) UU Kesehatan yang menyatakan bahwa pimpinan fasilitas kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pelayanan sesuai standar dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Jika benar ada kelalaian yang berulang dan membahayakan pasien, maka ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi juga ranah hukum," tegas Bambang.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Kepala Dinas Kesehatan harus segera mengambil langkah tegas dengan mengganti Kepala Puskesmas Maffa serta pegawai yang mengabaikan tugas pokoknya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Jika Kepala Dinas Kesehatan tidak bertindak, maka Bupati harus segera mengganti Kepala Dinas, karena ini menunjukkan kegagalan dalam memastikan pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat Halmahera Selatan," pungkasnya.

Desakan Evaluasi dan Perbaikan Layanan Kesehatan

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Puskesmas Maffa dan meningkatkan sistem pelayanan kesehatan.

"Jangan tunggu ada korban jiwa baru bertindak," kata Abdul Murad.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hak atas pelayanan kesehatan yang layak adalah tanggung jawab pemerintah dan tenaga medis. Jika tidak ada perbaikan segera, kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan di Halmahera Selatan akan terus menurun.

Penulis Irwan Abubakar
Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini