
Dalam putusannya, MK menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Suleman (Perkara No. 58/PHPU.BUP-XXIII/2025), serta pasangan calon nomor urut 2, Rusian Djafar dan Muhtar (Perkara No. 52/PHPU.BUP-XXIII/2025), tidak memenuhi syarat formal dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, permohonan sengketa dinyatakan tidak dapat diterima.
"Mahkamah telah meyakini bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Hakim MK, Asrul Sani.
Selanjutnya, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait terkait dengan kedudukan hukum pemohon. Sementara itu, eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya ditolak. Dalam pokok permohonan, pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi pada Kamis (30/1) dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada Selasa (4/2) pukul 19.30 WIB.
Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan nomor urut 3, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin, yang unggul dalam perolehan suara Pilkada Halmahera Selatan 2024, dipastikan melaju ke tahap selanjutnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan terpilih periode 2024–2029.
Keputusan MK ini sekaligus menegaskan bahwa tahapan pemilihan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, memberikan kepastian hukum bagi hasil Pilkada, serta membuka jalan bagi pemimpin terpilih untuk segera menjalankan mandat yang diberikan oleh masyarakat Halmahera Selatan.
Penulis Irwan Abubakar
Editor Redaksi MakianoPost