KPK dan Kejagung RI Didesak Periksa Syafrudin Manyila dan Ode Ari Junaidi Wali, Terkait Dugaan Korupsi

Sebarkan:
Jakarta,MakianoPost - Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2024, Senilai Rp19,2 Milyar diduga disalahgunakan. Central Aktivis Anti Korupsi Indonesia (CAAKI), mengungkapkan Dana yang di alokasikan untuk Proyek Pembangunan PAUD, SD, dan SMP, sebelumnya telah dicairkan sepenuhnya. Sementara sejumlah item pekerjaan belum selesai dikerjakan.

Indikasi penyimpangan ini, terungkap setelah Central Anti Korupsi melakukan investigasi atas kegiatan tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh
Central Aktivis Anti Korupsi, ditemukan hanya ada dua proyek yang dinyatakan selesai dikerjakan dari total 57 Paket. diantaranya pembangunan rumah dinas guru dan ruang laboratorium komputer di SD Negeri Juanga.

Sementara sejumlah proyek lainnya mengalami keterlambatan, tetapi anggarannya tetap dicairkan 100%. Temuan ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara milyaran rupiah.

Central Anti Korupsi, melalui Koordinator Mansur Abisan, Menyampaikan "Kegagalan Proyek tersebut diduga kuat melibatkan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pulau Morotai yakni saudara Syafrudin Manyila dan Ode Ari Junaidi Wali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) " Ungkapnya

Atas dugaan korupsi alokasi dana DAK Dinas Pendidikan kebupaten pulau morotai tahun anggaran 2024, Central Anti Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan tersebut.

Tak hanya itu, Mansur selaku koordinator central anti korupsi, mengkritisi manuver Syafrudin Manyila, diduga berupaya mendapatkan jabatan strategis di tingkat provinsi. Ia memperingatkan Gubernur Maluku Utara, Sherly Djoanda, dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe agar tetap berpegang pada prinsip pemerintahan bersih dari praktek KKN, sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Sebagai langkah lanjutan, Mansur Abisan koordinator CAA-KI menyampaikan, "Terkait dugaan korupsi dinas pendidikan kabupaten pulau morotai ini, kami bakal laporkan resmi ke KPK dan Kejaksaan Agung RI guna ditindak lanjuti ", Ujarnya

Lanjut,  " Syafrudin Manyila, Ode Ari Junaidi Wali, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat, harus diperiksa penegak hukum. Agar kebocoran anggaran akibat dari praktek dugaan korupsi dapat ditekan semaksimal mungkin "Tegasnya

Central anti korupsi indonesia, menyarankan kepada  Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pulau Morotai agar segera mencopot kedua pejabat tersebut guna mencegah penyalahgunaan wewenang lebih lanjut.

Penegak hukum dan pemerintah daerah diharapkan bertindak lebih cepat, hal ini tentunya menjadi harapan publik dalam mewujudkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan kabupaten pulau morotai yang lebih baik kedepan.

Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini