Buruh Tambang Dikorbankan : PT Wanatiara Diduga Langgar Hak Ketenagakerjaan

Sebarkan:
Halsel, MakianoPost – PT Wanatiara Persada kembali menunjukan wajah gelap industri tambang di Halmahera Selatan. Tiga pekerja di perusahaan ini menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak—tanpa peringatan, tanpa alasan yang jelas, dan yang lebih menyakitkan, tanpa pesangon sepeser pun. Ironisnya, kejadian ini terjadi dari 4 mei 2024. Tepat di Hari Pers Nasional, ini menjadi gambaran nyata bahwa suara buruh semakin dipinggirkan di tengah arogansi korporasi. Ketiga karyawan adalah:
  1. Endang La Hara (SK No. 118/HR-WP/SKP/V/2024, tertanggal 4 Mei 2024)
  2. Eko Sugianto Sangka (SK No. 117/HR-WP/SKP/V/2024, tertanggal 4 Mei 2024)
  3. Sardi Alham (SK No. 116/HR-WP/SKP/V/2024, tertanggal 4 Mei 2024
Dalam sebuah dialog publik bertajuk "Tambang dalam Diskursus Media", komunitas jurnalis Wartawan Kopi mengecam keras tindakan PT Wanatiara yang dinilai semakin brutal dalam memperlakukan pekerjanya.

Pekerja Dibungkam, Pemerintah Tutup Mata

Salah satu korban PHK, Sardi Alham, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan perusahaan yang dinilainya tidak manusiawi, (11/2).

"Kami diberhentikan begitu saja, tanpa peringatan, tanpa kesempatan mencari solusi. Ini bukan hanya perlakuan tidak adil, tapi juga bentuk perampasan hak pekerja yang harus dilawan," ujar Sardi dengan suara bergetar.

Bagi Sardi, tambang bukan sekadar tempat mencari nafkah, tetapi juga bagian dari kehidupan masyarakat lokal. Namun, dengan PHK sepihak seperti ini, ia merasa bahwa perusahaan hanya melihat buruh sebagai angka dalam laporan keuangan, bukan manusia yang punya keluarga untuk dinafkahi.

Ketua Komunitas Penulis, Amrul Doturu, juga menyuarakan kritik tajam terhadap kebijakan PT Wanatiara.

"Perusahaan ini harus bertanggung jawab. Hak pekerja harus segera dibayarkan! Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi perusahaan tambang lain yang menganggap buruh hanya sebagai alat produksi," tegasnya.

Mafia Tambang, Konflik Sosial, dan Kesewenang-wenangan

PHK sepihak yang dilakukan PT Wanatiara bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan, tetapi bagian dari pola besar eksploitasi di industri tambang. Kabid Humas Wartawan Kopi, Bahrudin Sajim, menegaskan bahwa praktik semacam ini semakin memperjelas bahwa tambang di Halmahera Selatan dikendalikan oleh kelompok-kelompok kuat yang kebal hukum.

"Kita belum bicara soal perampasan lahan, pencemaran lingkungan, hingga konflik sosial yang semakin meruncing akibat tambang. Baru-baru ini terjadi perkelahian berujung kematian di Desa Fluk, yang diduga kuat berkaitan dengan ketimpangan sosial yang diciptakan perusahaan tambang," bebernya.

Selain itu, kejahatan lain seperti pelecehan seksual di kawasan tambang masih marak tanpa penyelesaian yang jelas.

Seorang mantan karyawan tambang, sanusi kasim, secara blak-blakan mengungkap adanya jaringan mafia yang mengontrol industri ini.

"Saya sudah bertahun-tahun bekerja di tambang, dan saya tahu bagaimana sistem mafia ini bekerja. Mereka mengatur semuanya, mulai dari ketenagakerjaan, kontrak kerja, hingga pengamanan perusahaan. Mereka bahkan bisa mengendalikan kebijakan daerah agar tetap menguntungkan mereka," ungkapnya.

Pelanggaran UU Ketenagakerjaan: PT Wanatiara Bisa Dikenakan Sanksi

Praktisi hukum Bambang Joisagadji menegaskan bahwa tindakan PT Wanatiara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Setiap pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156," ujarnya.

Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) juga tetap mewajibkan pemberi kerja untuk memenuhi hak-hak pekerja yang terkena PHK. 

Namun, hingga saat ini, tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk menindaklanjuti kasus ini.

Desakan Penegakan Hukum

Diskusi publik ini ditutup dengan seruan agar pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum serius untuk memastikan perusahaan tambang PT. Wanatiara tidak lagi bertindak semena-mena.

Penulis Irwan Abubakar
Editor Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini