Labuha, Halmahera Selatan – Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), yaitu salah satunya dengan melakukan upaya rehabilitasi terhadap ODGJ yang terlantar ataupun bahkan mengganggu ketertiban dan keamanan.
Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Selatan, mencatat kurang lebih yang sudah direhabilitasi serta pengobatan berjumlah 25 ODGJ sepanjang tahun 2024.
Penanganan terhadap para ODGJ dipusatkan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi, Kota Tidore Kepulauan dengan menggunakan anggaran daerah yang di alokasikan melalui Program Dinas Sosial.
Mahdan Abidin selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Pelayanan Sosial menyampaikan, Dalam rangka pelaksanaan program penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Dinas Sosial merealisasi alokasi dana senilai Rp. 214 Juta yang digunakan untuk Biaya Pengantaran, Penjemputan, Perawatan dan Pengobatan di Pusat Rehabilitasi dan Pengobatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi, selama dalam setahun, serta perawatan lanjutan ada yang dua minggu bahkan sampai satu bulan. Ujar beliau
Baca Berita Lainnya : Polemik Lahan Warga Dalam Kawasan Proyek Multiyears, diselesaikan Pemda Halsel
Mahdan Abidin juga menambahkan, Keberhasilan Program ini pada tahun anggaran 2024 sebanyak 25 ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), dan sebelumnya sejak tahun anggaran 2022 kita mencatat sebanyak 67 ODGJ yang telah tertangani dengan baik dan berhasil, dan untuk ditahun ini 2025, ada 9 ODGJ yang telah mendaftar untuk direhabilitasi. Ungkapnya
Terkait dengan tahapan penanganan ODGJ, Kepala Bidang Rehabilitasi Pelayanan Sosial menjelaskan, Tahapan ini dimulai dari proses asesmen yang dilakukan Dinas Kesehatan kabupaten Halmahera selatan, selanjutnya setelah itu pihak Dinas Sosial yang melakukan langkah penanganan, Ungkap Mahdan Abidin
Selain menangani ODGJ, Dinas Sosial juga memberikan bantuan kepada warga penyandang disabilitas tahun anggaran 2024, bantuan yang diberikan meliputi 25 unit kursi roda, 30 unit alat bantu dengar, 7 tongkat biasa, dan 25 tongkat piramida yang dianggarkan senilai Rp.130 Juta, yang mana langkah ini merupakan bantuan terhadap penyandang disabilitas serta mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat, Tutupnya