
SM menceritakan bahwa kejadian bermula saat ia dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal. Pelaku, yang mengaku bernama Oktavia Arum Sari, mengarahkan korban untuk membayar pajak menggunakan aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tanpa menyadari niat jahat pelaku, korban mengikuti instruksi yang diberikan.
“Awalnya, saya percaya karena pelaku memberikan informasi yang terdengar meyakinkan. Namun, setelah uang sebesar Rp 11.500.000 saya transfer, saya mulai curiga karena komunikasi dengan pelaku tiba-tiba terputus,” ujar SM saat diwawancarai.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan dengan nomor laporan STPL/31/1/2025/SPKT. SM berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku.
Kapolres Halmahera Selatan menyatakan bahwa kasus ini tengah dalam tahap penyelidikan dan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi digital,” ujar seorang perwakilan kepolisian.
SM berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya agar tidak menjadi korban penipuan serupa. “Semoga pelaku segera ditangkap dan saya bisa mendapatkan keadilan,” tutupnya.
Penulis Adeli La Ammu
Editor Redaksi MakianoPost