Penegak Hukum diminta Usut Dana Senilai Rp 119 Milyar Bangun GOR FAGOGORU Halmahera Tengah

Sebarkan:

HALTENG, MakianoPost - Proyek Raksasa (GOR FAGOGORU) Era Pemerintahan Edi Langkara - Rahim Odeyani, diduga sejak awal perencanaan pembangunan sudah bermasalah. Hal ini diawali dengan dugaan korupsi dana pembebasan lahan senilai Rp 632.361.185,- dan pernah ditangani oleh aparat penegak hukum.
Lapangan GOR FAGOGORU yang berada di Desa Nurweda, Halmahera Tengah, Maluku Utara. diduga pembangunannya terhenti dan tidak selesai sesuai target yang ditetapkan. Hal ini membuat pegiat olahraga dan masyarakat di Halmahera Tengah merasa kecewa.

Beberapa harapan masyarakat halmahera tengah terhadap GOR FAGOGORU dapat dijadikan sebagai venue kejuaraan atau turnamen level nasional, menjadi pusat pembinaan atlet muda di daerah serta membantu meningkatkan prestasi olahraga di daerah.

Ironisnya dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, diduga Pemda Halmahera Tengah kala itu, diduga turut menyertakan Dana CSR (Corporate Social Responcibility) PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Senilai Rp 13 Milyar yang diduga digunakan untuk membangun Tribun Timur GOR FAGOGORU.

Sebelumnya, pada tanggal 26 juni 2019 Pemda Halmahera Tengah mengalokasikan dana senilai Rp 79.695.000.000,- untuk membangun proyek raksasa tersebut hingga 2021 (multy years).

Selanjutnya pada tahun anggaran 2022 kembali dianggarkan senilai Rp 3.829.000.000,- untuk Pembangunan Sport Center, dan juga dialokasikan senilai Rp 4.906.900.000,- yang digunakan untuk pembangunan Gedung Olah Raga.

Tidak hanya itu ditahun 2022 juga dianggarkan senilai Rp 30.999.900.000,- dengan nama paket Peningkatan GOR FAGOGORU, sumber anggaran APBD Tahun Anggaran 2022.

Jika dijumlahkan Alokasi Dana yang digunakan untuk membiayai Proyek Raksasa (GOR FAGOGORU) Era Pemerintahan Edi Langkara - Rahim Odeyani sejak tahun anggaran 2019 hingga pembangunan pada tahun anggaran 2022 diduga menghabiskan dana sebesar Rp 119.430.800.000,-

Dana CSR (Corporate Social Responcibility) senilai Rp 13 Milyar yang diduga bersumber dari PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yang mestinya diprioritaskan untuk Program peningkatan pelayanan air bersih, Bantuan Sosial kepada lanjut usia, Membangun water intake dan water treatment plant (WTP), Melakukan transplantasi karang dan rehabilitasi mangrove, saluran air di desa-desa sekitar kawasan industri, bantuan material dan nonmaterial ke rumah ibadah. Ironisnya dana sebesar itu malah digunakan untuk membiayai Proyek Raksasa Pemerintah, yang diduga hingga saat ini tidak dapat difungsikan bahkan tidak memiliki manfaat untuk masyarakat halmahera tengah.

Olehnya itu, Aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, KEJAGUNG RI dan KPK - RI sudah semestinya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Mantan Bupati Halmahera Tengah, Kepala Dinas Terkait Pekerjaan GOR FAGOGORU serta pihak ketiga selaku pelaksana atas pekerjaan Proyek Raksasa tersebut.

Penulis Jumardin Gaale
Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini