
Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Fraksi NasDem, Jemmy Rifki Theis, angkat bicara terkait isu ini. Ia mengungkapkan bahwa dua oknum penegak hukum diduga turut membangun di atas lahan yang sejak lama diperuntukkan sebagai pekuburan.
"Ada satu atau dua oknum penegak hukum yang membangun di situ. Atas dasar apa mereka membeli dan mendirikan bangunan di atas lahan tersebut?" ujar Jemmy, Minggu (26/1/2025).
Menurut Jemmy, keberadaan lahan pekuburan Cina di Bacan sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Lima patok besar yang menandai batas lahan itu telah berdiri selama puluhan tahun, bahkan sebelum fasilitas seperti SD Negeri 115 Halmahera Selatan (dahulu SD Inpres Tomori) dibangun di sekitar area tersebut.
"Sekolah itu dibangun dengan status pinjam pakai atas lahan pekuburan. Fakta bahwa patok-patok itu sudah ada jauh sebelumnya mempertegas fungsi lahan sebagai pekuburan," tambahnya.
Jemmy menyayangkan adanya upaya penyerobotan terhadap lahan yang sejatinya di bawah pengelolaan yayasan pekuburan Cina. Ia mengingatkan bahwa penggunaan lahan tersebut sudah jelas peruntukannya.
"Lahan ini adalah kawasan pekuburan, bukan untuk diperjualbelikan atau dibangun untuk keperluan lain," tegasnya.
Jemmy pun mengimbau masyarakat Halmahera Selatan untuk tidak tergiur dengan tawaran jual beli lahan dari pihak-pihak tak bertanggung jawab. Ia juga meminta aparatur Desa Tomori agar tidak menerbitkan surat keterangan jual beli untuk lahan tersebut.
"Masyarakat perlu berhati-hati agar tidak dirugikan oleh praktik jual beli ilegal. Kita juga meminta agar pihak desa bersikap tegas dan tidak memberi legitimasi terhadap tindakan melanggar hukum," pungkasnya.
Penulis Irwan Abubakar
Editor Redaksi MakianoPost
"Ada satu atau dua oknum penegak hukum yang membangun di situ. Atas dasar apa mereka membeli dan mendirikan bangunan di atas lahan tersebut?" ujar Jemmy, Minggu (26/1/2025).
Menurut Jemmy, keberadaan lahan pekuburan Cina di Bacan sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Lima patok besar yang menandai batas lahan itu telah berdiri selama puluhan tahun, bahkan sebelum fasilitas seperti SD Negeri 115 Halmahera Selatan (dahulu SD Inpres Tomori) dibangun di sekitar area tersebut.
"Sekolah itu dibangun dengan status pinjam pakai atas lahan pekuburan. Fakta bahwa patok-patok itu sudah ada jauh sebelumnya mempertegas fungsi lahan sebagai pekuburan," tambahnya.
Jemmy menyayangkan adanya upaya penyerobotan terhadap lahan yang sejatinya di bawah pengelolaan yayasan pekuburan Cina. Ia mengingatkan bahwa penggunaan lahan tersebut sudah jelas peruntukannya.
"Lahan ini adalah kawasan pekuburan, bukan untuk diperjualbelikan atau dibangun untuk keperluan lain," tegasnya.
Jemmy pun mengimbau masyarakat Halmahera Selatan untuk tidak tergiur dengan tawaran jual beli lahan dari pihak-pihak tak bertanggung jawab. Ia juga meminta aparatur Desa Tomori agar tidak menerbitkan surat keterangan jual beli untuk lahan tersebut.
"Masyarakat perlu berhati-hati agar tidak dirugikan oleh praktik jual beli ilegal. Kita juga meminta agar pihak desa bersikap tegas dan tidak memberi legitimasi terhadap tindakan melanggar hukum," pungkasnya.
Penulis Irwan Abubakar
Editor Redaksi MakianoPost