
HALSEL, MakianoPost – Polemik status lahan perkuburan Tionghoa di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, kembali menjadi sorotan setelah pernyataan Jemmy Rifki Theis yang menyebutkan bahwa lahan tersebut adalah milik Yayasan Kematian Simpati. Kuasa hukum ahli waris Sadaralam, Ismid Usman, S.H., memberikan klarifikasi terkait hal ini.
Menurut Ismid, lahan seluas 42.000 meter persegi yang menjadi objek sengketa adalah milik Sultan Bacan Alhajji Muhammad Oesman Sjah dan telah dikelola oleh ahli waris Sadaralam secara turun-temurun. Perselisihan atas lahan ini mencuat pada tahun 2021 ketika Yayasan Kematian Simpati menggugat ahli waris Sadaralam di Pengadilan Negeri Labuha.
Proses Hukum yang Panjang
Perselisihan ini pertama kali disidangkan di Pengadilan Negeri Labuha dengan nomor perkara 36/Pdt.G/2021/PN.Lbh. Dalam putusan tertanggal 21 April 2022, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Kematian Simpati. Namun, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Pengadilan Tinggi Maluku Utara melalui putusan Nomor 16/PDT/2022/PT TTE pada 21 Juni 2022 membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan gugatan Yayasan Kematian Simpati tidak dapat diterima. Yayasan Kematian Simpati kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA dalam putusan Nomor 765 K/PDT/2023 tertanggal 13 April 2023 menolak kasasi Yayasan Kematian Simpati. Dalam amar putusannya, MA menyatakan gugatan Yayasan Kematian Simpati tidak dapat diterima.
Tidak puas dengan hasil tersebut, Yayasan Kematian Simpati mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Namun, putusan Nomor 209 PK/Pdt/2024 tertanggal 14 Mei 2024 juga menolak permohonan PK Yayasan Kematian Simpati dan menghukum mereka untuk membayar biaya perkara.
Pernyataan Kuasa Hukum
Ismid Usman menegaskan, berdasarkan putusan hukum tetap di semua tingkatan peradilan, lahan tersebut adalah milik ahli waris Sadaralam. Ia menyatakan Yayasan Kematian Simpati tidak memiliki bukti hukum yang sah untuk mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
"Kalaupun pihak Yayasan Kematian Simpati menghargai putusan pengadilan, mestinya mereka menghentikan seluruh aktivitas di atas objek tanah milik ahli waris Sadaralam. Hingga saat ini, Yayasan Kematian Simpati justru yang menyerobot lahan milik ahli waris, bukan sebaliknya," tegas Ismid.
Dengan putusan hukum yang telah inkrah, pihak ahli waris Sadaralam berharap Yayasan Kematian Simpati mematuhi keputusan pengadilan dan menghentikan segala bentuk kegiatan di lahan sengketa tersebut.
Penulis Irwan Abubakar
Editor Redaksi MakianoPost