Ketua DPRD Halmahera Selatan Soroti Penjualan Sianida Ilegal di Pulau Obi

Sebarkan:
HALSEL, MakianoPost – Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Salma Samad, menyoroti peredaran Sianida secara ilegal di Pulau Obi, Provinsi Maluku Utara. Bahan kimia berbahaya ini diduga dimanfaatkan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin yang mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Menurut laporan yang diterima, sebanyak 285 kaleng besar berisi Sianida ditemukan tersimpan di sebuah gudang di Desa Airmangga, Kecamatan Obi. Gudang tersebut diketahui tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), yang menjadi syarat utama penyimpanan bahan kimia berbahaya. Lebih lanjut, gudang itu juga belum mengantongi izin untuk menjual Sianida.

"Informasi ini masih kami dalami. Langkah selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindakop)," ujar Salma pada Minggu (26/1/2025).

Salma, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyatakan bahwa DPRD Halmahera Selatan telah berkomunikasi dengan Disperindakop untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam upaya tersebut, Disperindakop telah mengirimkan tim investigasi ke lokasi penyimpanan dua hari sebelumnya.

"Setelah tim Disperindakop menyelesaikan pemeriksaan di lapangan, kami akan mengadakan rapat dengar pendapat untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci," tambah Salma.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD siap mendukung tindakan tegas, termasuk penutupan gudang ilegal tersebut, demi melindungi masyarakat dan lingkungan.

"DPRD Halmahera Selatan mendukung penuh setiap langkah yang dilakukan untuk kebaikan bersama. Kami setuju, jika perlu, gudang itu ditutup demi keamanan publik," tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi bahan kimia berbahaya, terutama di wilayah yang rawan praktik penambangan ilegal. Salma mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi membantu penegakan hukum.

Keberadaan bahan kimia berbahaya seperti Sianida tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi besar mengancam ekosistem dan keselamatan manusia. Langkah tegas dan kolaborasi antara pemangku kebijakan menjadi kunci utama untuk menangani kasus ini secara komprehensif.

Penulis Irwan Abubakar
Editor Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini