
HALSEL, MakianoPost - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan (Halsel) mendesak Kapolres Halsel agar segera melakukan penyelidikan atas dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah warga Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, terhadap dua anggota polisi.
Kasus ini mengejutkan masyarakat Halsel karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketegangan sosial yang merugikan banyak pihak. Insiden tersebut diduga melibatkan aksi kekerasan secara bersama-sama, yang melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur ancaman hukuman hingga lima tahun enam bulan penjara bagi para pelaku pengeroyokan, tergantung pada dampak yang ditimbulkan.
Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain Rusli, dalam pernyataan resminya menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Ia meminta aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan cepat.
“Kami mendesak Kapolres Halsel agar segera mengambil langkah hukum. Penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu, terlebih korban adalah anggota kepolisian yang bertugas menjaga keamanan masyarakat,” ujar Bung Harmain.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa tindak kekerasan, terutama yang dilakukan secara bersama-sama, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak nilai-nilai sosial dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwenang.
Lebih lanjut, DPC GPM Halsel mengimbau pemerintah daerah serta tokoh masyarakat untuk mendukung penyelidikan. Kolaborasi semua pihak diharapkan mampu mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang. "Dialog adalah solusi utama dalam menyelesaikan masalah, bukan kekerasan," tambah Bung Harmain.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum yang adil dan tegas adalah fondasi utama dalam menjaga ketertiban serta keharmonisan sosial. Seluruh elemen masyarakat diharapkan mampu mengambil hikmah dari peristiwa ini dan terus menjaga kedamaian di lingkungan masing-masing.
Penulis Adeli La Amu
Editor Redaksi MakianoPost
Kasus ini mengejutkan masyarakat Halsel karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketegangan sosial yang merugikan banyak pihak. Insiden tersebut diduga melibatkan aksi kekerasan secara bersama-sama, yang melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur ancaman hukuman hingga lima tahun enam bulan penjara bagi para pelaku pengeroyokan, tergantung pada dampak yang ditimbulkan.
Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain Rusli, dalam pernyataan resminya menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Ia meminta aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan cepat.
“Kami mendesak Kapolres Halsel agar segera mengambil langkah hukum. Penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu, terlebih korban adalah anggota kepolisian yang bertugas menjaga keamanan masyarakat,” ujar Bung Harmain.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa tindak kekerasan, terutama yang dilakukan secara bersama-sama, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak nilai-nilai sosial dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwenang.
Lebih lanjut, DPC GPM Halsel mengimbau pemerintah daerah serta tokoh masyarakat untuk mendukung penyelidikan. Kolaborasi semua pihak diharapkan mampu mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang. "Dialog adalah solusi utama dalam menyelesaikan masalah, bukan kekerasan," tambah Bung Harmain.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum yang adil dan tegas adalah fondasi utama dalam menjaga ketertiban serta keharmonisan sosial. Seluruh elemen masyarakat diharapkan mampu mengambil hikmah dari peristiwa ini dan terus menjaga kedamaian di lingkungan masing-masing.
Penulis Adeli La Amu
Editor Redaksi MakianoPost