![]() |
Foto Aksi : LPP Tipikor Maluku Utara - Presidium LMND Malut |
Sejumlah
permasalahan hukum dugaan tindak pidana korupsi, mulai dari utang Obat-Obatan,
Tambahan Penghasilan Pegawai serta sejumlah Pengadaan lainnya yang saat ini tengah
diusut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, se akan tak ada kapoknya oknum
manajemen rumah sakit atas dugaan perbuatan melawan hukum serta dugaan korupsi yang makin merajalela
hingga kini.
Saat ini RSUD Chasan Boesoirie
di hebohkan dengan alokasi dana Jasa BPJS senilai Rp.15.195.498.400,-
yang mana diketahui telah dicairkan atau dibayarkan oleh BPJS (Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial) melalui Rekening Bank BPD Maluku atas nama RSUD
Chasan Boesoirie pada tanggal 22 November 2023 senilai Rp.7.598.658.000,- dan tanggal
12 Desember 2023 sebesar Rp.7.596.840.400,-, dimana dalam alokasi dana tersebut
juga terdapat Jasa BPJS Pegawai RSUD Chasan Boesoirie terhitung Bulan Oktober
dan November Tahun 2023.
LPP Tipikor Maluku Utara bersama Presidium
Alumni LMND Malut, didepan Kejati Malut,
senin(9/9/2024), melalui aksi unjukrasa menyampaikan,” Kami mendukung penuh
langkah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berkaitan dengan penanganan dugaan kasus
mega korupsi RSUD Chasan Boesoirie, dan kini kami menambahkan keterangan
sebagai informasi hukum pada laporan yang telah disampaikan, agar kejati malut
segera mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang atas alokasi dana senilai 15
Milyar lebih yang mestinya di peruntukan untuk Jasa BPJS Pegawai bukan untuk digunakan
membayar utang pihak ketiga,” Ungkap Muhlas Ibrahim selaku Koordinator Aksi.
Richard Sinaga, Kasi Penhum Kejati Malut
ketika dikonfirmasi, menyampaikan “Sepanjang ada bukti-bukti yang disampaikan
ke kita, pasti kita telusuri”, Ucapnya.
Muhlas Ibrahim, juga menambahkan, “Terkait
bobroknya pengelolaan manajemen RSUD Chasan Boesoirie kami meminta kepada Pj
Gubernur Maluku Utara Bapak Samsudin Abd Kadir agar segera mencopot Jabatan saudara
dr.Alwia Assagaf selaku Direktur dan Agung Sri Sadono selaku Wadir Umum dan
Keuangan RSUD Chasan Boesoirie, karena dinilai gagal dan tidak memiliki
kemampuan mengelola dan menyelesaikan sejumlah permasalahan RSUD Chasan
Boesoirie” Sikapnya.
Pj Gubernur Maluku Utara ketika dikonfirmasi
via Whatssap, belum tersambung hingga berita ini dipublis.
Redaksi : makianopost.com