Pj Gubernur Malut, diminta Copot Jabatan dr.Alwia Assagaf dan Agung Sri Sadono selaku Direktur dan Wadir Umum & Keuangan RSUD Chasan Boesoiri

Sebarkan:

Foto Aksi : LPP Tipikor Maluku Utara - Presidium LMND Malut
makianopost.com – TERNATE,(9/9/2024) Pj. Gubernur Maluku Utara Samsudin Abd Kadir didesak segera copot Jabatan saudara dr.Alwia Assagaf selaku Direktur dan Agung Sri Sadono,.S.Sos,.M.,ACC sebagai Wadir Umum dan Keuangan RSUD Chasan Boesoirie, karena diduga tidak memiliki kemampuan dan profesionalitas dalam mengelola manajemen rumah sakit.

Sejumlah permasalahan hukum dugaan tindak pidana korupsi, mulai dari utang Obat-Obatan, Tambahan Penghasilan Pegawai serta sejumlah Pengadaan lainnya yang saat ini tengah diusut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, se akan tak ada kapoknya oknum manajemen rumah sakit atas dugaan perbuatan melawan hukum  serta dugaan korupsi yang makin merajalela hingga kini.

Saat ini RSUD Chasan Boesoirie di hebohkan dengan alokasi dana Jasa BPJS senilai Rp.15.195.498.400,- yang mana diketahui telah dicairkan atau dibayarkan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) melalui Rekening Bank BPD Maluku atas nama RSUD Chasan Boesoirie pada tanggal 22 November 2023 senilai Rp.7.598.658.000,- dan tanggal 12 Desember 2023 sebesar Rp.7.596.840.400,-, dimana dalam alokasi dana tersebut juga terdapat Jasa BPJS Pegawai RSUD Chasan Boesoirie terhitung Bulan Oktober dan November Tahun 2023.

LPP Tipikor Maluku Utara bersama Presidium Alumni LMND Malut,  didepan Kejati Malut, senin(9/9/2024), melalui aksi unjukrasa menyampaikan,” Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berkaitan dengan penanganan dugaan kasus mega korupsi RSUD Chasan Boesoirie, dan kini kami menambahkan keterangan sebagai informasi hukum pada laporan yang telah disampaikan, agar kejati malut segera mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang atas alokasi dana senilai 15 Milyar lebih yang mestinya di peruntukan untuk Jasa BPJS Pegawai bukan untuk digunakan membayar utang pihak ketiga,” Ungkap Muhlas Ibrahim selaku Koordinator Aksi.

Richard Sinaga, Kasi Penhum Kejati Malut ketika dikonfirmasi, menyampaikan “Sepanjang ada bukti-bukti yang disampaikan ke kita, pasti kita telusuri”, Ucapnya.

Muhlas Ibrahim, juga menambahkan, “Terkait bobroknya pengelolaan manajemen RSUD Chasan Boesoirie kami meminta kepada Pj Gubernur Maluku Utara Bapak Samsudin Abd Kadir agar segera mencopot Jabatan saudara dr.Alwia Assagaf selaku Direktur dan Agung Sri Sadono selaku Wadir Umum dan Keuangan RSUD Chasan Boesoirie, karena dinilai gagal dan tidak memiliki kemampuan mengelola dan menyelesaikan sejumlah permasalahan RSUD Chasan Boesoirie” Sikapnya.

Pj Gubernur Maluku Utara ketika dikonfirmasi via Whatssap, belum tersambung hingga berita ini dipublis.

Redaksi : makianopost.com 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini