Dugaan Kasus PLTD Gane Luar Hari ini Dilaporkan Resmi Ke Kejati Malut

Sebarkan:

 

Foto : Tangki BBM PLTD Gane Luar Kabupaten Halmahera Selatan
makianopost.com – Senin,(2/9/2024) Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi Maluku Utara, LPP – Tipikor bakal adukan Dugaan Mega Korupsi Proyek Pembangkit Mesin Diesel (PLTD) berkapasitas 3 x 200 kW di Desa Gane Luar Kabupaten Halmahera Selatan.

Mega Proyek PLTD yang dibangun sejak bulan oktober 2017 tersebut , hingga kini tidak berfungsi bahkan sengaja dibiarkan terbengkalai, dimana terlihat Ruang Gedung Mesin, Perumahan Pegawai dan Tangki BBM yang sudah tertutup dengan rerumputan nyaris tak terlihat.

Diketahui untuk mengaliri aliran listrik di Desa Gane Luar, Ranga-Ranga, Kuo, Sawat dan Desa Gaimu Kecamatan Gane Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, berdasarkan pengakuan warga desa gane luar, Sahrani (46th) menyampaikan, “Meski terdapat tiang listrik sebagai penyuplai arus listrik melalui Pembangkit Mesin Diesel (PLTD) berkapasitas 3 x 200 kW di Desa Gane Luar, tetapi sudah bertahun-tahun sejak 2017 PLTD dibangun hingga kini kami masyarakat kecamatan gane timur selatan tidak pernah menikmati aliran listrik “ Ungkapnya

Koordinator Advokasi dan Investigasi LPP Tipikor Malut menyampaikan, “ Secara tegas kita sampaikan bahwa berkaitan dengan Pembangunan Proyek PLTD Gane Timur yang di bangun sejak 2017 lalu, hari ini sesuai dengan kelengkapan alat bukti awal siap kita adukan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, guna diproses hukum” Tegasnya

Muhlas Ibrahim menambahkan, “Kami meyakini bahwa pada Proyek PLTD tersebut terdapat kerugian Negara (Total Loss) dimana diduga kuat aliran dana puluhan milyaran yang di alokasikan untuk Pembebasan Lahan lokasi PLTD ± 1 Hektar, Jaringan instalasi penyuplai arus listrik, Tangki BBM, Gudang Mesin/Peralatan dan Perumahan Pegawai tentu menghabiskan anggaran APBN yang tidak sedikit, sementara asas manfaatnya terhadap masyarakat selama 7 tahun sejak dibangun pada oktober 2017 lalu tidak ada sama sekali,” Kesalnya

Koordinator Advokasi dan Investigasi LPP Tipikor juga menegaskan, “Melalui laporan yang kita sampaikan ke Kejaksaan Tinggi, harapan kita sebagai bentuk Pencegahan  dan Pemberantasan atas dugaan perbuatan tindak pidana korupsi terkait proyek PLTD tersebut, maka semua pihak harus dipanggil periksa termasuk Menager Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UP2K) Wilayah Maluku Utara, guna kejelasan atas pemasalahan tersebut” Tutupnya

Editor : Redaksi makianopost.com

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini