
Ternate, MakianoPost - Jasa BPJS RSUD Chasan Boesoirie Senilai Rp.15.195.498.400,- hingga kini tidak dibayarkan dan diduga kuat anggaran tersebut disalah gunakan untuk kepentingan lain. Jasa BPJS tersebut terhitung 2 bulan tahun anggaran 2023, yaitu Jasa Bulan Oktober dibayarkan pada tanggal 22 November 2023 senilai Rp.7.598.658.000,- dan Jasa Bulan November dibayarkan tanggal 12 Desember 2023 sebesar Rp.7.596.840.400,- yang sudah di transfer BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) melalui Rekening Bank BPD Maluku atas nama RSUD Chasan Boesoirie, Ternate(6/9/2024)
Terkait hal tersebut,
Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat LPP –
Tipikor Maluku Utara, melalui Koordinator Bidang Advokasi dan Investigasi
Tindak Pidana Korupsi Muhlas Ibrahim,.S.IP, menyampaikan “Hampir sebulan ini, dr.Alwia
Assagaf,.M.Kes dan Agung Sri Sadono,.S.Sos,M.Acc selaku Direktur dan Wakil
Direktur Keuangan gencar diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait
Dugaan Mega Korupsi Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie, dan tentunya
berkaitan dengan Jasa BPJS Senilai 15 Milyar lebih akan kami sampaikan pada
ASPIDSUS Kejati Malut sebagai keterangan tambahan laporan yang sebelumnya telah
dilaporkan resmi, guna dilakukan pengusutan”, Tegasnya
Muhlas Ibrahim,
menambahkan “ Hasil Investigasi LPP – Tipikor menyimpulkan dugaan kuat dana senilai
15 Milyar Jasa BPJS tahun 2023 digunakan untuk pembayaran hutang
Vendor/Perusahaan yang bekerja sama dengan RSUD Chasan Boesoirie, dan tentunya
hal ini tidak patut dibenarkan karena Jasa BPJS didalamnya termasuk hak Jasa seluruh
pegawai rumah sakit yang mana mereka tidak mengetahui Jasa mereka digunakan
untuk pembayaran hutang yang jelas – jelasnya bukan sebagai beban tanggungan
Pegawai” Ucapnya
Koordinator Bidang
Advokasi dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi LPP – Tipikor Malut ini juga
menyampaikan, “ kami meminta kepada Kejati maluku utara yang saat ini tengah
melakukan pemeriksaan atas dugaan dan indikasi adanya tindak pidana korupsi pada
RSUD Chasan Boesoirie, agar dapat mengungkap dugaan pidana penerimaan Fee Proyek
sejumlah pengadaan yang mana hal ini diduga kuat sudah berlangsung lama dimotori
oleh pihak manajemen, sehingga kerap kali alokasi dana pembayaran Jasa
dialihkan untuk pembayaran hutang Proyek Pengadaan dengan iming-iming Fee Proyek
dan diduga sudah diatur besar nilainya” Ungkapnya.
Hal tersebut LPP –
Tipikor Maluku Utara, mendesak “Dalam rangka pengungkapan dugaan Suap Fee
Proyek Pengadaan RSUD Chasan Boesoirie, Kejati malut harus memeriksa secara mendalam
Direktur, Wakil Direktur dan sejumlah Bendahara yang diduga kuat ikut terlibat
dalam dugaan kasus tersebut, hal ini akan kami pertegas pada penyampaian
keterangan dan informasi hukum yang akan dihelat pada kegiatan unjukrasa
senin,(9/9/2024) esok” Tutupnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Chasan Boesoirie belum berhasil dikonfirmasi wartawan, hingga berita ini dipublis.
Penulis Jumardin GaaleEditor Redaksi MakianoPost