Diduga Akibat Fee Proyek, 15 Milyar Jasa BPJS Pegawai RSUD Chasan Boesoirie Tertunggak

Sebarkan:


Ternate, MakianoPost - Jasa BPJS RSUD Chasan Boesoirie Senilai Rp.15.195.498.400,- hingga kini tidak dibayarkan dan diduga kuat anggaran tersebut disalah gunakan untuk kepentingan lain. Jasa BPJS tersebut terhitung 2 bulan tahun anggaran 2023, yaitu Jasa Bulan Oktober dibayarkan pada tanggal 22 November 2023 senilai Rp.7.598.658.000,- dan Jasa Bulan November dibayarkan tanggal 12 Desember 2023 sebesar Rp.7.596.840.400,-  yang sudah di transfer BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) melalui Rekening Bank BPD Maluku atas nama RSUD Chasan Boesoirie, Ternate(6/9/2024) 

Terkait hal tersebut, Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat LPP – Tipikor Maluku Utara, melalui Koordinator Bidang Advokasi dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Muhlas Ibrahim,.S.IP, menyampaikan “Hampir sebulan ini, dr.Alwia Assagaf,.M.Kes dan Agung Sri Sadono,.S.Sos,M.Acc selaku Direktur dan Wakil Direktur Keuangan gencar diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait Dugaan Mega Korupsi Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie, dan tentunya berkaitan dengan Jasa BPJS Senilai 15 Milyar lebih akan kami sampaikan pada ASPIDSUS Kejati Malut sebagai keterangan tambahan laporan yang sebelumnya telah dilaporkan resmi, guna dilakukan pengusutan”, Tegasnya

Muhlas Ibrahim, menambahkan “ Hasil Investigasi LPP – Tipikor menyimpulkan dugaan kuat dana senilai 15 Milyar Jasa BPJS tahun 2023 digunakan untuk pembayaran hutang Vendor/Perusahaan yang bekerja sama dengan RSUD Chasan Boesoirie, dan tentunya hal ini tidak patut dibenarkan karena Jasa BPJS didalamnya termasuk hak Jasa seluruh pegawai rumah sakit yang mana mereka tidak mengetahui Jasa mereka digunakan untuk pembayaran hutang yang jelas – jelasnya bukan sebagai beban tanggungan Pegawai” Ucapnya

Koordinator Bidang Advokasi dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi LPP – Tipikor Malut ini juga menyampaikan, “ kami meminta kepada Kejati maluku utara yang saat ini tengah melakukan pemeriksaan atas dugaan dan indikasi adanya tindak pidana korupsi pada RSUD Chasan Boesoirie, agar dapat mengungkap dugaan pidana penerimaan Fee Proyek sejumlah pengadaan yang mana hal ini diduga kuat sudah berlangsung lama dimotori oleh pihak manajemen, sehingga kerap kali alokasi dana pembayaran Jasa dialihkan untuk pembayaran hutang Proyek Pengadaan dengan iming-iming Fee Proyek dan diduga sudah diatur besar nilainya” Ungkapnya.

Hal tersebut LPP – Tipikor Maluku Utara, mendesak “Dalam rangka pengungkapan dugaan Suap Fee Proyek Pengadaan RSUD Chasan Boesoirie, Kejati malut harus memeriksa secara mendalam Direktur, Wakil Direktur dan sejumlah Bendahara yang diduga kuat ikut terlibat dalam dugaan kasus tersebut, hal ini akan kami pertegas pada penyampaian keterangan dan informasi hukum yang akan dihelat pada kegiatan unjukrasa senin,(9/9/2024) esok” Tutupnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Chasan Boesoirie belum berhasil dikonfirmasi wartawan, hingga berita ini dipublis.

Penulis Jumardin Gaale
Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini