Utang TPP RSUD Chasan Boesoirie Bakal Timbul Gejolak

Sebarkan:

Foto : Aksi Boikot ASN RSUD Chasan Boesoirie
makianopost.com - Rabu(21/8/2024) Realisasi Pembayaran 3 Bulan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) Nakes, Nakesla dan Dokter RSUD Chasan Boesoirie tidak sesuai dengan ketentuan Pergub 9.3 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai RSUD Chasan Boesoirie, Diduga yang diterima dokter sebesar 3 Juta lebih perbulan, yang mana sebelumnya diatur dalam ketentuan Pergub 9.3 Tahun 2020 mestinya sebesar 20 Juta yang diterima Dokter.

Tidak hanya itu, ASN Perawat dan Nakesla RSUD CB juga mengalami hal yang demikian, yaitu adanya pengurangan sebesar 1 Juta Rupiah lebih dari sekian ratusan ASN RSUD Chasan Boesoirie, atas TPP 3 bulan yang diterima.

Salah satu ASN RSUD CB yang tak ingin namanya disebutkan menyampaikan, "Sebelumnya Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara melalui Gubernur dan sejumlah pejabat pada tanggal 24 November 2022 berjanji bakal menyelesaikan utang TPP ASN RSUD Chasan Boesoirie berdasarkan ketentuan Pergub 9.3 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai RSUD Chasan Boesoirie, tetapi nyatanya alokasi dana pembayaran utang tidak sesuai dengan ketentuan dan sikap yang disampaikan saat itu" kesalnya.

Hal tersebut mendapat tanggapan serius dari Koordinator Advokasi dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi LPP Tipikor Maluku Utara Saudara Muhlas Ibrahim,.S.Ip menyampaikan," Sejak awal permasalahan RSUD CB ini di Advokasi, kami sudah menduga bahwa Pemda bakal tidak serius menyelesaikan sejumlah permasalahan di Rumah Sakit Chasan Boesoirie, Olehnya itu Pekan depan kami bakal menyampaikan resmi melalui kegiatan unjukras pada Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Malut dalam hal ini agar menindaklanjuti selisih pembayaran TPP ASN lingkup RSUD CB yang dinilai sangat merugikan ASN RSUD Chasan Boesoirie" Tegasnya.

Tidak hanya itu, Muhlas Ibrahim juga menyampaikan, "Akibat dari selisih Pembayaran seperti ini menimbulkan gejolak dan sejumlah aksi pemogokan 34 Orang Dokter dan ASN RSUD CB pada Bulan Maret 2023 lalu, Olehnya itu harapan kami dalam tempo dekat ini Pemda dan Manajemen RSUD Chasan Boesoirie segera menyelesaikan selisih pembayar TPP 3 Bulan yang diterima kemarin agar tidak berdampak pada pemogokan ASN dan Dokter yang mana bakal mengancam Proses Pelayanan di Rumah Sakit" Ungkapnya.

Diketahui hingga saat ini Proses Hukum atas Dugaan dan Indikasi Kejahatan Tindak Pidana Korupsi Utang TPP, Obat-Obatan dan sejumlah permasalahan lainnya pada RSUD Chasan Boesoirie masih terus berjalan hingga kini.

Muhlas Ibrahim Menyampaikan, "Terkait dengan sejumlah temuan BPK Perwakilan Maluku Utara Tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada RSUD CB yang mana saat ini tengah ditindak lanjuti penegak hukum, kami bakal mengawal hal tersebut, hal ini dilakukan guna membongkar seluruh aspek mafia kejahatan Korupsi di Rumah Sakit Chasan Boesoirie" Ungkapnya. 

Koordinator Advokasi dan Investigasi LPP Tipikor Maluku Utara juga menegaskan,"Kebobrokan atas pengelolaan Manajemen RSUD Chasan Boesoirie ini mesti ditanggapi serius Pj Gubernur Maluku Utara serta DPRD Provinsi Maluku Utara, mengingat RSUD Chasan Boesoirie merupakan satu-satunya Rumah Sakit rujukan 10 Kabupaten dan Kota di Maluku Utara, jika manajemen dikelola seperti ini pemda harus lakukan evaluasi serius sehingga masyarakat tidak menjadi korban atas pelayanan yang sangat buruk di rumah sakit" Sikapnya.

Editor : Redaksi Makianopost.com 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini